SERAYUNEWS– KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej jadi tersangka gratifikasi. Eddy Hiariej, begitu biasa disapa, selain menjadi pejabat publik juga adalah sosok yang memiliki rekam jejak istimewa sebagai akademisi.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tanda tangani dua mingu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex mengungkapkan hal itu saat ditanya wartawan dalam konferensi pers Kamis (9/11/2023) di gedung KPK seperti terlihat di YouTube KPK. Wamenkumham terseret dugaan gratifikasi. Eddy Hiariej diduga menerima uang terkait jabatannya.
Alex mengatakan dalam perkara gratifikasi itu, KPK menetapkan empat tersangka, salah satunya Wamenkumham. Dari empat tersangka itu, tiga tersangka adalah penerima gratifikasi dan satu tersangka pemberi gratifikasi.
Dugaan ini awalnya bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa. Sugeng melaporkan Eddy menerima gratifikasi sampai Rp7 miliar. Laporan Sugeng ke KPK terjadi pada Maret 2023. Setelah delapan bulan dari pelaporan, KPK akhirnya menetapkan Wamenkumham jadi tersangka.
Eddy sendiri adalah sosok yang cukup fenomenal di dunia pendidikan. Dia adalah alumnus sekaligus dosen di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Di tahun 2010 atau saat masih berusia 37 tahun, Eddy sudah jadi guru besar Ilmu Hukum.
Selain memiliki karier yang bagus di kampus, Eddy juga populer di kalangan praktisi hukum. Sebab, dia beberapa kali menjadi saksi ahli untuk perkara yang menarik perhatian publik.
Misalnya saja di kasus pembunuhan kopi sianida yang heboh beberapa tahun lalu, Eddy jadi saksi ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum. Maka tak heran jika nama Eddy cukup dikenal di kalangan praktisi hukum.
Kemudian sejak 2020, Eddy didapuk menjadi Wamenkumham. Eddy bertugas menjadi wakil dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sayangnya, karier yang bagus Eddy kini tercoreng karena dia dijadikan tersangka oleh KPK.