
SERAYUNEWS – Xepeng memperkenalkan infrastruktur konversi kripto ke Rupiah yang dirancang selaras dengan ketentuan hukum nasional. Platform berbasis di Bali ini ditujukan untuk membantu merchant sektor pariwisata menerima nilai transaksi dari wisatawan internasional yang menggunakan kripto stabil seperti USDT dan USDC, dengan hasil akhir langsung dikonversikan ke Rupiah dan disetorkan ke rekening bank domestik.
Kehadiran Xepeng menjadi bagian dari upaya menjembatani kebutuhan transaksi global berbasis kripto dengan kewajiban penggunaan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia.
Di Indonesia, kripto diakui sebagai komoditas yang diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah domestik.
Menjawab ketentuan tersebut, Xepeng menghadirkan mekanisme konversi onshore yang memastikan setiap nilai dari kripto global diubah terlebih dahulu menjadi Rupiah sebelum masuk ke sistem keuangan nasional. Skema ini memungkinkan merchant menerima nilai dari wisatawan internasional tanpa melanggar regulasi terkait penggunaan mata uang.
Dengan sistem tersebut, dana tetap berputar dalam ekosistem keuangan Indonesia dan turut mendukung stabilitas ekonomi lokal, khususnya di Bali yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai sumber utama pendapatan.
Xepeng menegaskan bahwa platformnya bukan bursa kripto dan tidak mengharuskan merchant memiliki atau mengelola dompet digital maupun menyimpan kunci pribadi (private key). Proses konversi kripto ke Rupiah dilakukan melalui sistem terintegrasi yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha.
Sistem ini mencakup verifikasi identitas elektronik secara instan, validasi kesesuaian tujuan transaksi dengan kegiatan bisnis, serta pemantauan risiko untuk mendukung pencegahan pencucian uang sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, merchant dapat menerima pembayaran berbasis kripto tanpa harus terlibat langsung dalam pengelolaan teknis aset digital.
Model ini dinilai relevan bagi merchant kecil dan menengah di kawasan pariwisata seperti Ubud, Seminyak, dan Kuta yang ingin memperluas opsi pembayaran, tetapi tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi nasional.
CEO Xepeng, Penke Pancapuri, menekankan bahwa kepatuhan menjadi prioritas dalam pengembangan layanan konversi kripto ke Rupiah ini.
Penke Pancapuri, CEO Xepeng, menyatakan: “Kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah prioritas utama dalam pengembangan Xepeng. Kami ingin merchant di Bali dapat menangkap daya beli wisatawan internasional dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa menambah kerumitan operasional bagi pelaku usaha.”
Ia menegaskan bahwa meningkatnya preferensi penggunaan kripto di kalangan wisatawan mancanegara membuka peluang baru bagi pelaku usaha pariwisata. Namun, peluang tersebut tetap harus diakomodasi dalam kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk kewajiban penggunaan Rupiah dalam sistem pembayaran domestik.
Melalui infrastruktur Xepeng, wisatawan dapat menggunakan kripto seperti USDT dan USDC, sementara merchant menerima hasilnya dalam bentuk Rupiah secara langsung ke rekening bank. Skema ini memberikan kepastian settlement sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Sebagai infrastruktur konversi kripto ke Rupiah yang berbasis di Bali, Xepeng memfokuskan layanan pada merchant sektor pariwisata dan UMKM. Platform ini dirancang untuk mendukung penerimaan pembayaran digital internasional melalui mekanisme yang patuh regulasi dan berorientasi pada penguatan ekonomi daerah.
Dengan memastikan setiap transaksi kripto berujung pada settlement dalam Rupiah, Xepeng menempatkan kepatuhan hukum sebagai fondasi utama sekaligus membuka akses bagi merchant lokal untuk menjangkau wisatawan global.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan Xepeng tersedia melalui situs resmi https://xepeng.com atau melalui email hello@xepeng.com.***