Cilacap, serayunews.com
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Imam Tobroni mengatakan bahwa dalam rangka hari amal bakti Kemenag ke 76, pihaknya menyerahkan dua jenis sertifikat yakni sertifikat wakaf sebanyak 50 bidang dan 10 sertifikat produk halal UMKM yang diberikan secara gratis didanai dari APBN.
“Harapannya sertifikat wakaf aman secara hukum dan dari sisi UMKM juga mendapatkan legalitasnya,” ujar Imam Tobroni usai serahkan sertifikat di Aula Kantor Kemenag Cilacap, Selasa (11/01/2022).
Imam juga mendorong baik secara mandiri maupun organisasi untuk segera mensertifikatkan tanah wakafnya. Sebab selain legal, juga untuk menghindari adanya masalah hukum dikemudian harinya.
“Harapan kita masyarakat bisa secara mandiri mensertipikatkan tanah wakafnya karena sangat penting dalam membangun legalitas harta benda wakaf,” katanya.
Selain itu, untuk sertifikat produk halal, Kankemenag juga mendorong agar mensertifikatkan produknya sehingga konsumen tambah yakin dan percaya diri untuk mengkonsumsi produk makanan dan minuman karena diyakinkan sudah halal.
“Bisa kita bantu atau mendampingi di Kemenag Cilacap karena satgas halalnya ada di kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Karsono menyampaikan, bahwa sertifikat tanah wakaf yang diserahkan sebanyak 50 bidang, merupakan wakaf peribadatan baik dari asetnya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, pondok pesantren, maupun yang lainnya.
Pihaknya mencatat masih ada sekitar 1000 tempat peribadatan yang belum tersertifikasi, dan ditargetkan sekitar dua tahun bisa disertifikatkan dengan menjalin komunikasi dan koordinasi melalui Kantor Kemenag Cilacap.
“Harapan kita masih ada 1000 sertipikat barangkali dua tahun kedepan seluruh tempat peribadatan bersertipikat. Harapan saya semoga sertipikat yang diberikan kepada Nadzir bermanfaat dan tolong dijaga, bahwa sertipikat itu sebagai bukti legal sah secara hukum dan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.