SERAYUNEWS – Sebanyak 2,6 juta siswa di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Bantuan ini disalurkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya.
Program Indonesia Pintar adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuannya adalah mencegah angka putus sekolah dan mendukung keberlangsungan pendidikan di seluruh Indonesia.
Namun, sebelum bantuan dicairkan, penting bagi siswa dan orang tua untuk mengetahui beberapa informasi penting, mulai dari dokumen yang harus disiapkan hingga cara mengecek status penerima bantuan secara online.
Tahun ini, pencairan PIP difokuskan pada siswa kelas akhir yang akan segera lulus.
Bantuan PIP tahun ini mulai dicairkan pada bulan April 2025, dan prioritas utama diberikan kepada siswa-siswa kelas akhir seperti kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK yang akan segera menyelesaikan pendidikan di jenjangnya masing-masing.
Mereka diharapkan bisa menggunakan dana tersebut untuk menunjang kebutuhan ujian akhir, pembelian perlengkapan kelulusan, maupun persiapan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025, dana bantuan bisa segera dicairkan dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Sebelum melakukan pencairan, pastikan terlebih dahulu bahwa siswa masih terdaftar sebagai penerima aktif PIP 2025. Cek bisa dilakukan melalui platform resmi SIPINTAR dengan menggunakan NISN dan NIK.
Langkah-langkah mengecek penerima PIP:
1. Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Pada kolom kanan bertuliskan “Cari Penerima PIP”, masukkan:
3. Masukkan hasil hitungan angka yang diminta sebagai verifikasi.
4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
5. Jika terdaftar, maka data lengkap penerima akan muncul di layar.
Untuk bisa mencairkan dana bantuan PIP 2025, dokumen berikut ini wajib disiapkan:
Jika siswa belum memiliki buku tabungan atau ATM PIP, maka segera hubungi operator PIP di sekolah masing-masing untuk mendapatkan arahan pembukaan rekening.
Berikut adalah tata cara resmi pencairan bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan dan bank penyalur:
Membawa dokumen berikut ini:
Jika rekening sudah aktif dan Anda memiliki kartu debit PIP, dana dapat langsung ditarik melalui ATM bank penyalur kapan saja tanpa harus ke teller.
Dengan ditetapkannya 2,6 juta siswa sebagai penerima PIP tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan.
Bagi siswa dan orang tua, penting untuk memahami tata cara pengecekan dan pencairan bantuan ini agar prosesnya berjalan lancar dan manfaat PIP bisa dirasakan secara maksimal.
Jangan lupa untuk selalu mengecek status penerima melalui laman resmi dan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Semoga bantuan ini dapat menjadi dorongan nyata bagi siswa untuk terus semangat belajar dan meraih masa depan yang lebih cerah.
***