CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Praktek tindak pidana korupsi di pemerintahan desa pada Kabupaten Cilacap bukan kali ini saja terjadi. Dari catatan serayunews.com dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sebanyak empat kasus korupsi menjerat para Kepala Desa yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Pusat.
Para pemimpin yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam lingkup desa ini, terjerat kasus dengan berbagai modus. Diantaranya penyimpangan Dana Desa, Dana Hibah, Bansos dan kasus pungli (Pungli).
Para Kades yang kemudian menjadi pesakitan ini ada yang masih menjalani penyidikan, hukuman penjara, sementara satu lainnya masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Berikut kasus korupsi yang menjerat sejumlah Kades di Kabupaten Cilacap,
1. Kasus Korupsi di Desa Nusawangkal Kecamatan Nusawungu
Pada 2015 lalu, Kejaksaan Negeri Cilacap mengungkap kasus korupsi di Desa Nusawangkal Kecamatan Nusawungu. Tersangka yang menjabat Kades Nusawangkal yang kedua kalinya itu ditahan karena diduga melakukan korupsi dana hibah Pemkab Cilacap, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jateng tahun anggaran 2014 senilai Rp 105 juta.
Kasus korupsi dengan terdakwa Budiono diketahui mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 106.600.000. Berdasarkan Putusan PN SEMARANG Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg Tahun 2015, Ia divonis satu tahun dua bulan di Pengadilan Negeri Semarang pada Agustus 2015 lalu.
2. Kasus Korupsi Dana Bansos Desa Maos Kidul Kecamatan Maos
Pada 2015, Satreskrim Polres Cilacap merampungkan berkas penyidikan kasus korupsi Dana Hibah Desa Maos Kidul Kecamatan Maos. Kasus tersebut diduga melibatkan Sumartoyo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos dan Ketua LPPMD (Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa) Desa Maos Kidul Sutrisman. Kapolres Cilacap yang menjabat pada saat itu, AKBP Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, Sumartoyo dengan dibantu Sutrisman diduga telah menyalahgunakan dana hibah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 180 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Sutrisman telah menjalani proses hukum sementara Sumartoyo mantan Kades Maos Kidul Kecamatan Maos hingga kini masih buron.
3. Kasus Dugaan Korupsi Dana APBDes Desa Cilongkrang Kecamatan Wanareja
Pada Mei 2017, Kejaksaan Negeri Cilacap (Kejari) menahan Kepala Desa Cilongkrang Kecamatan Wanareja, Sodik. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Cilongkrang Tahun Anggaran 2015. Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 250 juta.
Kasus tersebut bermula pada 2015, APBDes Cilongkrang sebesar Rp 979.590.000 digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Kegiatan fisik berupa pembangunan jembatan, talud dan drainase. Setelah kegiatan fisik selesai, uang yang diserahkan kepada pengelola kegiatan desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Warga kemudian melapor ke Kejari Cilacap.
4. Kasus Pungli Tambak Udang Desa Widarapayung Kulon
Pada Akhir Juni 2017, Satreskrim Polres Cilacap menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Widarapayung Kulon Kecamatan Binangun. Kepala Desa Widarapayung Kulon Kecamatan Binangun berinisial RW diduga melakukan pungutan liar kepada perusahaan tambak udang, PT Lautan Mas Jaya. Perusahaan menyerahkan uang sebesar Rp 515 juta.
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Supriadi mengungkapkan, pada tahun sebelumnya perusahan telah membayar lunas uang kompensasi sekitar Rp 4 milliar lebih. Dengan Perdes Bodong, Kades diduga meminta perusahaan membayar uang kompensasi bagi warga yang sebelumnya menggarap lahan milik TNI AD itu,untuk tahun 2017. Kasus tersebut kini ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Cilacap.
Pada 2017, Satreskrim juga menggelar OTT Pungli Prona di Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung. Kades Surusunda Harniti, sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilacap, tetapi tidak di tahan. Penyelesaian kasus tersebut kemudian diserahkan penangannya ke Pemkab Cilacap. Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik mengungkapkan, Tim saber Pungli akhirnya menyepakati untuk kasus ini di limpahkan kepada Bupati Cilacap dalam hal ini Badan penegakan disiplin Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap guna di lakukan penindakan secara Yustisi di antaranya bisa berupa tindakan disiplin, kode etik atau sangsi secara administrasi. (Baca : 10 Perangkat Desa Surusunda Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Cilacap)