
SERAYUNEWS – Sebanyak 56.596 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Cilacap dinonaktifkan setelah adanya pembaruan data kesejahteraan sosial nasional. Meski demikian, masyarakat yang masih membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI di Cilacap.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Cilacap, Moch Ichlas Riyanto, mengatakan penonaktifan dilakukan berdasarkan pembaruan data dari Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
“Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan di Cilacap jumlahnya 56.596 orang. Dari jumlah itu, sejak awal Februari 2026 sudah ada 398 usulan reaktivasi, dan sebagian sudah kembali aktif,” ujar Ichlas, Rabu (11/2/2026).
Ichlas menjelaskan, perubahan status kepesertaan BPJS PBI umumnya dipengaruhi oleh pergeseran tingkat kesejahteraan masyarakat yang tercatat dalam sistem desil.
Peserta yang dinilai mengalami peningkatan kondisi ekonomi otomatis keluar dari kelompok prioritas penerima bantuan.
“Penonaktifan ini terjadi karena ada pembaruan data dari sistem Kementerian Sosial melalui Pusdatin. Biasanya data itu mengacu pada desil kesejahteraan. Ada peserta yang bergeser ke desil 5, 6, bahkan sampai desil 10 sehingga dianggap sudah tidak masuk kategori penerima bantuan iuran,” jelasnya.
Meski dinonaktifkan, Dinsos PPPA Cilacap memastikan warga yang masih membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI.
Prioritas diberikan kepada warga yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
“Namun memang ada beberapa kasus di mana sebenarnya yang bersangkutan masih membutuhkan pelayanan kesehatan secara terus-menerus. Untuk kondisi seperti itu, kepesertaan bisa langsung diajukan untuk diaktifkan kembali,” katanya.
Ichlas mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila kepesertaan BPJS PBI mereka dinonaktifkan, tetapi masih membutuhkan pelayanan kesehatan, seperti pasien penyakit kronis.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jika kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, silakan melapor ke Dinsos atau melalui perangkat desa. Nanti akan dibantu oleh pendamping untuk proses pengajuan reaktivasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses reaktivasi dapat berlangsung cepat apabila seluruh data pemohon dinyatakan valid.
“Kalau persyaratan dan datanya lengkap serta hasil asesmen menyatakan layak, proses reaktivasi bisa sangat cepat, bahkan ada yang selesai dalam satu hari. Namun jika data masih perlu diverifikasi, biasanya membutuhkan waktu beberapa hari,” katanya.
Menurut Ichlas, kebijakan penonaktifan peserta BPJS PBI dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
“Tujuan penonaktifan ini sebenarnya untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Karena dari data Pusdatin bisa terlihat perubahan kondisi ekonomi masyarakat, misalnya dari penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, atau indikator kesejahteraan lainnya,” ungkapnya.
Ia menyebut, sebagian warga yang mengajukan reaktivasi ternyata sudah mengalami peningkatan pendapatan.
“Sebagian masyarakat yang datang mengajukan reaktivasi ternyata memang sudah mengalami peningkatan pendapatan, sehingga secara data sudah tidak masuk kategori penerima PBI,” lanjutnya.
Selain itu, terdapat pula pengajuan yang tidak dapat diproses karena pemohon bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional kategori PBI.
Ichlas juga mengungkapkan bahwa saat ini Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) masih dalam proses pembaruan.
Kondisi tersebut sempat berdampak pada pelayanan pengajuan reaktivasi.
“Perlu juga diketahui, saat ini SIKS-NG sedang dalam proses pembaruan sistem. Jadi jika ada kendala pelayanan atau proses menjadi lebih lama, itu karena sistem sedang dalam tahap perbaikan,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan akan terus mendampingi masyarakat dalam proses reaktivasi BPJS PBI, agar warga yang berhak tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.