SERAYUNEWS – BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu program unggulannya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Gratis, yang dirancang khusus untuk masyarakat miskin dan rentan.
Melalui program ini, iuran BPJS Kesehatan peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD, sehingga peserta dapat menikmati layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
BPJS Kesehatan PBI adalah program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas. Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, kategori penerima PBI meliputi:
Peserta PBI mendapatkan akses penuh ke layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
Program ini meliputi pelayanan kesehatan dasar hingga layanan rumah sakit, sehingga memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan perawatan medis yang memadai.
BPJS Kesehatan PBI adalah solusi bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Dengan syarat dan proses yang jelas, program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat, mendukung kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi beban biaya kesehatan bagi mereka yang membutuhkan.
Segera cek status Anda di DTKS atau gunakan aplikasi Cek Bansos untuk memastikan kepesertaan Anda dalam program ini.
Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI, calon penerima harus memenuhi syarat berikut:
Proses pendaftaran dilakukan melalui verifikasi oleh pemerintah. Namun, masyarakat juga bisa mendaftar secara mandiri menggunakan Aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
Program BPJS PBI adalah langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan kesehatan yang inklusif bagi semua warga Indonesia.
Demikianlah cara untuk mendaftar dan mengikuti program BPJS PBI gratis bagi masyarakat Indonesia.
***