SERAYUNEWS – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan dari pemerintah untuk membantu peserta didik yang kurang mampu, termasuk siswa SD yang tidak dapat membiayai pendidikannya.
Bantuan PIP ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang akan dicairkan ke rekening penerima.
Meskipun demikian, terkadang ada masalah dimana para siswa tidak dapat mencairkan dana bantuan tersebut. Sebenarnya, hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor.
Berikut adalah cara untuk mengecek status pencairan PIP SD yang belum cair.
Ada beberapa alasan mengapa dana PIP tidak cair, di antaranya:
Adanya masalah teknis atau administratif pada rekening penerima. Dalam hal ini, salah satu kasus yang paling sering terjadi yaitu rekening tidak aktif.
Penerima tidak masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, atau ada pertimbangan khusus lainnya tidak dikategorikan dalam penerima PIP.
Siswa sudah mengambil dana, sehingga belum ada lagi yang tersedia.
Siswa yang tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial tidak mendapatkan bantuan.
Siswa putus sekolah, meninggal dunia, atau keberadaannya yang kini tidak diketahui juga tidak dapat mencairkan dana tersebut.
Data siswa yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak akurat atau lengkap, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Terjadi perubahan rekening penerima yang belum diperbarui di sistem. Sehingga, sistem tidak dapat menyalurkan ke rekening yang bersangkutan.
Kini diketahui bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan penting bagi siswa yang kurang mampu agar bisa melanjutkan studinya.
Untuk mengetahui bahwa dana PIP belum dicairkan, siswa dapat mengeceknya lewat situs resmi Kemdikbud yaitu https://pip.kemdikbud.go.id
Jika ada masalah pencairan, siswa juga dapat mengidentifikasi penyebabnya terlebih dahulu seperti rekening bermasalah, ketidakvalidan data, atau kriteria kelayakan lainnya.
Dengan memahami proses serta hal-hal yang bisa membuatnya tidak cair, maka para siswa siswa dapat memastikan mereka menerima bantuan PIP ataut tidak.***