Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Dengan demikian, total jumlah kepesertaan JKN dari segmen PBI sebanyak 888.357 orang. Jika dengan kepesertaan segmen Non PBI, jumlah keseluruhan peserta JKN Kabupaten Cilacap mencapai 1.571.528 orang atau sekitar 80 %.
“Pemkab Cilacap harus hadir memberi jaminan kesehatan kepada masyarakat. Khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,” kata Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, baru baru ini.
Dia menjelaskan, perlindungan kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Pelaksanaannya sendiri melalui skema dan prinsip gotong royong yang kepesertaannya bersifat wajib. Hal ini merupakan amanat Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selanjutnya untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) 98% pada 2024, perlu adanya persamaan persepsi dan kerjasama yang berkelanjutan dengan pihak-pihak terkait. “Apa yang telah Pemkab Cilacap lakukan merupakan langkah-langkah strategis dalam optimalisasi pelakasanaan program JKN,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkab Cilacap juga terus meningkatkan mutu dan layanan kesehatan di Puskesmas, untuk meningkatkan minat masyarakat dalam memanfaatkan jasa Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Peningkatan dengan pendampingan akreditasi dan peningkatan sarana prasarana, serta kelengkapan alat kesehatan.