SERAYUNEWS – Baru-baru ini, pemerintah memperkenalkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencakup Opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tambahan ini muncul di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mengejutkan banyak pemilik kendaraan, khususnya mereka yang baru saja membayar pajak.
Sehingga, kebijakan ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar terutama mengenai apa itu opsen pajak kendaraan bermotor hingga apakah ini membuat pajak kendaraan naik atau tidak.
Menurut informasi dari laman resmi Samsat Sleman, opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen terdiri dari dua jenis, yaitu:
Berdasarkan sumber yang sama, pemerintah DIY memberikan contoh mengenai adanya opsen ini.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023, DIY akan menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak dan sudah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengenakan pungutan opsen sebesar 66% dari pajak yang dikenakan Pemda DIY atau sekitar 0,6% dari dasar pengenaan pajak.
Jika dihitung secara total, pajak kendaraan bermotor di DIY tetap 1,5% dari dasar pengenaan pajak, sama seperti sebelumnya.
Jadi, meskipun ada tambahan opsen, tidak ada kenaikan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Tujuan adanya Opsen ini yakni memperluas sinergi pemungutan serta mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Dengan kata lain, dalam jangka panjang, diharapkan bakal adanya peningkatan penerimaan pajak.
Namun, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bukanlah kebijakan yang membuat pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak dan naik dari tahun sebelumnya.
Sebaliknya, adanya kebijakan baru ini bakal membuat pemerintah kabupaten atau kota berpotensi ikut mewujudkan pemenuhan wajib pajak di masing-masing daerah.
Nah, demikian tadi penjelasan mengenai apa itu opsen pajak kendaraan yang kini jadi omongan para pemilik motor atau mobil.***