
SERAYUNEWS- Polemik pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi memicu sorotan publik setelah sejumlah pemutaran di berbagai daerah dibatalkan hingga dihentikan secara paksa.
Film garapan Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale itu mengangkat isu konflik lahan, masyarakat adat Papua Selatan, hingga proyek strategis nasional (PSN).
Sejumlah pihak menilai pembubaran nobar film tersebut berkaitan dengan muatan film yang dianggap sensitif dan provokatif. Namun, kelompok masyarakat sipil justru menyebut pelarangan itu sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Film dokumenter Pesta Babi (2026) diproduksi bersama oleh WatchDoc, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Ekspedisi Indonesia Baru, dan LBH Papua Merauke.
Film berdurasi sekitar 95 menit tersebut mengambil latar di wilayah Papua Selatan, terutama Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Ceritanya menyoroti perjuangan masyarakat adat seperti suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu dalam mempertahankan tanah adat mereka dari ekspansi industri sawit, tebu, dan proyek pangan berskala besar.
Selain mengangkat persoalan konflik agraria, film ini juga membahas dampak proyek pemerintah terhadap hutan adat dan kehidupan masyarakat lokal. Judul Pesta Babi sendiri diambil dari tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon yang bergantung pada kelestarian hutan Papua.
Pembubaran nobar film Pesta Babi terjadi di sejumlah daerah dengan alasan yang berbeda-beda. Beberapa penyelenggara mengaku mendapat tekanan aparat keamanan, pengawasan intelijen, hingga persoalan izin acara.
Menurut data yang dihimpun WatchDoc, setidaknya terjadi 21 kasus intimidasi selama pemutaran film di berbagai wilayah Indonesia.
Bentuk intimidasi yang disebutkan antara lain:
– Tekanan agar acara dibatalkan
– Pengawasan oleh aparat keamanan
– Permintaan identitas penyelenggara
– Telepon dari pihak keamanan
– Pembubaran paksa kegiatan diskusi dan pemutaran film
Salah satu kasus terjadi di Ternate, Maluku Utara, ketika nobar yang digelar AJI Ternate dibubarkan aparat. Sementara di Universitas Mataram, kegiatan nobar dihentikan sebelum film selesai diputar.
Di Lombok Timur, acara serupa yang diselenggarakan Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi juga dibubarkan. Bahkan di sejumlah wilayah seperti Yogyakarta, beberapa lokasi pemutaran disebut menolak menjadi tempat acara karena khawatir terhadap situasi keamanan.
Kontroversi film Pesta Babi muncul karena isi dokumenter dianggap menyinggung proyek strategis nasional dan keterlibatan aparat dalam konflik agraria di Papua.
Sebagian pihak menilai muatan film berpotensi memicu polemik di masyarakat. Namun, pendukung kebebasan berekspresi menilai karya dokumenter seharusnya dijawab dengan diskusi dan kritik, bukan pelarangan.
Penonton pemutaran perdana di Jakarta, Wini Angraeni, menilai film tersebut justru menggambarkan realitas konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah.
Ia juga membantah anggapan bahwa film itu bersifat provokatif. Menurutnya, pihak yang keberatan sebaiknya membuka ruang dialog dan menonton film secara utuh terlebih dahulu.
Natalius Pigai selaku Menteri HAM ikut merespons polemik pelarangan nobar film Pesta Babi. Ia menegaskan pelarangan film tidak bisa dilakukan sepihak tanpa keputusan pengadilan.
Pigai menyebut karya film merupakan bagian dari ekspresi seni yang harus dihormati. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi film, menurutnya langkah yang tepat adalah memberikan klarifikasi atau membuat karya tandingan, bukan melakukan pelarangan.
Pernyataan tersebut memperkuat perdebatan mengenai batas kewenangan aparat keamanan dalam mengawasi kegiatan budaya dan diskusi publik.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah mendengar polemik mengenai film Pesta Babi dan pembubaran nobar di sejumlah daerah.
Menurut Puan, DPR akan meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai isi film maupun polemik pelarangannya. Ia menyebut isu tersebut perlu ditangani sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Puan juga menyoroti pentingnya antisipasi jika sebuah karya dinilai sensitif di masyarakat. Meski demikian, ia menekankan langkah yang diambil tetap harus mengikuti mekanisme hukum.
Kelompok masyarakat sipil menilai pembubaran nobar film Pesta Babi menunjukkan masih kuatnya tekanan terhadap ruang diskusi, kebudayaan, dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Mereka menegaskan aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat.
Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan terhadap sebuah film seharusnya diselesaikan lewat diskusi terbuka, kritik, atau pilihan pribadi untuk menonton maupun tidak menonton.
Pelarangan karya seni dinilai berpotensi menciptakan iklim sensor dan ketakutan di kalangan pekerja seni, komunitas budaya, hingga ruang pemutaran independen.
Berikut sejumlah kejadian pembubaran dan intimidasi nobar film Pesta Babi:
Kasus Pesta Babi kembali memunculkan perdebatan tentang kebebasan berekspresi, ruang akademik, serta hak publik untuk mengakses karya seni dan informasi.
Bagi sebagian pihak, film dokumenter merupakan medium kritik sosial yang sah dalam negara demokrasi. Namun bagi pihak lain, isi film yang menyentuh isu sensitif dianggap perlu diawasi agar tidak memicu konflik baru di masyarakat.
Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring rencana DPR memanggil pihak terkait dan meningkatnya perhatian publik terhadap isu kebebasan berekspresi di Indonesia.