SERAYUNEWS – Bagaimana aturan ganjil genap di Jakarta pada libur Nyepi dan Idul Fitri 2025? Apakah ganjil genap di Jakarta akan tetap berlaku pada periode libur panjang?
Pemerintah telah menetapkan periode libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1446 H mulai 28 Maret – 7 April 2025.
Dengan periode libur panjang ini, masyarakat di Jakarta dan sekitarnya perlu mengetahui apakah aturan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku selama masa liburan tersebut.
Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berikut rincian daftar libur Nyepi dan Lebaran 2025:
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur panjang, terutama di wilayah DKI Jakarta, pertanyaan utama yang muncul adalah apakah kebijakan ganjil genap tetap berlaku selama masa libur Nyepi dan Lebaran 2025?
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya meninjau kebijakan ganjil genap berdasarkan beberapa faktor, seperti:
Volume Kendaraan:
Jika terjadi lonjakan kendaraan di jalan utama ibu kota selama liburan, aturan ganjil genap kemungkinan tetap diberlakukan untuk mengurangi kemacetan.
Puncak Arus Mudik dan Balik:
Pada periode Lebaran, pemerintah sering kali menyesuaikan kebijakan lalu lintas guna mengakomodasi pemudik yang meninggalkan atau kembali ke Jakarta.
Evaluasi dari Tahun Sebelumnya:
Jika pada tahun sebelumnya ganjil genap terbukti efektif mengurai kemacetan selama libur panjang, maka aturan serupa kemungkinan akan diterapkan kembali.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kerap memberikan relaksasi atau pembebasan aturan ganjil genap pada hari tertentu, terutama saat puncak arus mudik dan balik.
Apakah aturan ganjil genap di Jakarta akan tetap berlaku selama libur Nyepi dan Lebaran 2025?
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 atau pada libur Nyepi dan Idul Fitri 2025.
Pengumuman ini disampaikan melalui Instagram resmi @dishubdkijakarta, dikutip Senin (24/3/2025).
“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis unggahan tersebut.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna mengetahui kepastian penerapan aturan ganjil genap selama periode libur panjang ini.
Sementara itu, bagi para pemudik juga dapat mencermati jadwal ganjil genap di Tol Trans Jawa saat arus mudik Lebaran 2025.
Skema ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2025 akan diberlakukan di KM 47 Tol Jakarta- Cikampek sampai dengan KM 414 Tol Semarang-Batang.
Kemudian diberlakukan juga di KM 31 sampai KM 98 Tol Tangerang-Merak. Skema ganjil genap tol akan berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB sampai Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Tetap patuhi aturan lalu lintas dan persiapkan perjalanan Anda dengan baik agar tetap nyaman dan lancar selama liburan Nyepi dan Lebaran 2025!
***