SERAYUNEWS– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setiap tahunnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya. Upah minimum merupakan upah bulanan terendah, sebagai jaring pengaman di suatu wilayah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Tasroh menyampaikan, besaran UMK Banyumas setiap tahunnya selalu ada kenaikan. Namun demikian, dalam penerapannya ada yang patuh, ada pula yang tidak.
Menurut dia, di Kabupaten Banyumas, tingkat kepatuhan perusahaan untuk menjalankan ketetapan besaran UMK, kepada pekerjanya mencapai 68 persen. Selebihnya, masih ada 32 persen perusahaan di Kota Satria bermasalah, belum melaksanakan pembayaran upah pekerja sesuai UMK.
“Yang keberatan banyak, yang patuh menjalankan UMK juga banyak. Kemarin, rata-rata tingkat kepatuhan mencapai 68 persen. Sisanya tidak mampu membayarkan upah pekerja sesuai UMK, karena mereka tidak mampu membayarkan,” ungkapnya Senin (27/11/2023).
Dijelaskan, prinsip UMK juga terdapat kesepakatan internal di dalam perusahaan. Baik antara perusahaan maupun pekerja di perusahaan tersebut. Karena, semaksimal apapun pemerintah mengawasi perusahaan, jika perusahaan memang tidak mampu, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Pihaknya berupaya agar perusahaan bisa menjalankan ketetapan mengenai besaran UMK yang telah disepakati. Karena, sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah, usulan mengenai besaran UMK dibahas lebih dahulu di forum Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah, karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.
Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021), saat ini telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 (PP 51/2023), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah bulanan terendah, terdiri atas:
Upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap, atau
dalam hal komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Upah minimum dimaksudkan sebagai kebijakan yang dibuat pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja. Dimana upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Tidak hanya itu, upah minimum juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif. Pada pasal 24 ayat (1) PP 51/2023 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Namun, pasal 24 ayat (1a) menyebut pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Dalam penjelasan ayat ini, yang dimaksud kualifikasi tertentu, antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Perusahaan.
Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan (pasal 24 ayat (2) PP 51/2023).