SERAYUNEWS– Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus mengupayakan berbagai cara untuk melakukan pemberantasan terhadap judi online yang semakian hari kian marak terjadi.
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM atau Menko Polhukam, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 2,37 juta pemain.
Dari keseluruhan angka tersebut, ada fakta mengejutkan di dalamnya. Pasalnya, 2 persen dari pemain judi online ini adalah berusia di bawah 10 tahun atau sekitar 80 ribu anak.
Kendati demikian, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada, dalam penindakan pelaku judol ini, Polri tidak hanya melihat dari unsur pidananya saja. Penyidik, ujarnya, juga mempertimbangkan unsur psikologis.
Hal itu diungkapkan pada saat sesi konferensi pers, Jumat (21/6/24). Kabareskrim beralasan, jika semua pemain judi online tersebut dijerat pidana, maka penjara akan penuh. Wahyu menambahkan, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.
“Tapi dilihat juga dampak psikologisnya. Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku kita tangkepin, terus kita masukin penjara, itu penjaranya penuh dan ngga akan menghentikan,” jelas Kabareskrim, dikutip serayunews.com dari laman Tribatas News Polri pada Sabtu (22/6/2024).
Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Judol di atas, telah menyatakan bahwa banyak anak di bawah 10 tahun yang main judol. Tentunya, pelaku di bawah umur seperti itu juga tidak mungkin dipidana.
Dalam kesempatan itu, Polri menegaskan bahwa pihaknya memastikan akan menindak tegas para pelaku judi online, termasuk bandarnya. Polisi akan menjerat bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, pihaknya bakal mengusut para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Beberapa waktu lalu, Polri sempat menangani adanya laporan terkait hal tersebut.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wahyu juga mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup. Akan tetapi, dirinya menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.
“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” terangnya.
“Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” pungkasnya.