Cilacap, serayunews.com
Umi mengatakan, dalam tahap ini pihaknya lebih menekankan upaya pencegahan pelanggaran, dengan menggelar sosialisasi dan koordinasi bersama stakeholder.
“Karena kami mengupayakan pencegahan, sosialisasi, rapat koordinasi dengan stakeholder seperti Parpol, OPD terkait, dan KPU,” katanya kepada serayunews.com, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: [insert page=’catat-ini-jadwal-operasional-mal-pelayanan-publik-cilacap-selama-bulan-ramadan’ display=’link’ inline]
Sementara, soal mulai maraknya baliho bakal calon legislatif di sejumlah titik yang ada di Cilacap, ia menjelaskan, bahwa Bawaslu telah memberikan rekomendasi ke KPU terkait alat peraga sosialisasi.
“KPU telah menindaklanjuti rekomendasi ke Satpol PP, untuk menertibkan. Saat ini sudah ada yang petugas tertibkan juga, namun masih ada yang dalam proses dulu,” ungkapnya.
Parpol belum boleh memasang baliho berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif, maupun iklan untuk mempromosikan partai tertentu di ruang publik. Sebab, saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Karena masa kampanye, baru akan mulai tanggal 28 November 2023 mendatang,” jelasnya.