Cilacap, serayunews.com
Dalam Surat Pemberitahuan itu disebut, bahwa usaha karaoke, usaha rumah biliar dan usaha panti pijat/spa selama Bulan Suci Ramadan untuk tidak menjalankan usahanya/tutup. Sedangkan untuk pentas musik/live show sebagai fasilitas restoran/rumah makan, selama Ramadan juga tidak diperbolehkan.
Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi, begitu pula dilakukan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata. Sosialisasi Surat Pemberitahuan tersebut diberikan kepada para pengelola tempat usaha seperti hotel, restoran/rumah makan/cafe, karaoke, rumah biliar dan panti pijat.
“Intinya selama bulan Ramadan tidak doperbolehkan untuk buka atau tutup, mereka sudah kita undang, teman-teman pengelola sudah diinformasikan kita beritahu terkait hal itu. Semalam kita sudah mengecek atau monitor ke lokasi tersebut apakah benar-benar tutup atau belum, ternyata sudah tutup memang sudah tidak beroperasi, artinya selama bulan Ramadan ini sesuai dengan himbauan Bupati, itu sudah dilaksanakan,” ujar Kasat Pol PP Luhur Satrio Muchsin saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Selain itu, kepada para pengusaha daya tarik wisata, hotel, restoran/rumah makan/cafe, agar dalam menjalankan usahanya senantiasa menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kita tetap akan melaksanakan operasi terkait hal itu, apabila ada yang melanggar kita undang untuk klarifikasi dan diberi peringatan,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar saling menghormati dan menghargai kegiatan di Bula Suci Ramadan ini, sebab banyak umat muslim yang sedang mejalankan ibadah puasa dengan khusuk, sehinga perlu dukungan bersama.
“Imbauan pemerintah tempat usaha yang harus tutup ya ditutup, yang masih buka dengan beberapa persyaratan untuk diikuti dengan baik,” ujarnya.
Selain aturan mengenai tempat hiburan, meksi Cilacap dalam level 2, Satgas tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, terutamanya disiplin menggunakan masker.
Selain itu, penegakan protokol kesehatan selama bulan Ramadan juga masih tetap dijalankan. Bahkan jelang Ramadan, Satpol PP telah menggelar sidang tipiring terhadap 17 pelanggar prokes tidak memakai masker dan empat tempat usaha yang tidak memakai aplikasi peduli lindungi.
“Patroli sore juga kita jalankan, kita imbau agar tidak berkerumun dan tetap memakai masker, serta mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksin agar segera vaksin karena untuk kesehatan bersama,” ujarnya.