SERAYUNEWS – Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kali ini, seorang ayah tiri berusia 55 tahun melakukan rudapaksa terhadap anaknya yang berusia 13 tahun belasan kali.
Ayah tiri yang berinisial PS tersebut tinggal satu rumah dengan korban dan sang ibu. Perbuatan rudapaksa yang dilakukannya tersebut telah diakuinya ketika semuanya terbongkar.
Awal mula terbongkarnya kasus ini adalah karena korban bercerita kepada kakaknya terkait perilaku ayah tirinya tersebut
Sang kakak lalu melabrak pria tersebut hingga akhirnya kasus ini pun terbongkar.
Kasus rudapaksa ini lalu dilaporkan ke polisi oleh kakak korban hingga akhirnya polisi menyelidiki kasus ini.
“Dari keterangan tersangka, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali. Dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2023,” ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.
Sedangkan untuk tempat terjadinya persetubuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Padamara.
Peristiwa rudapaksa terjadi di siang hari ketika ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan belum pulang ke rumah.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan bujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku. Sehingga korban yang semula tidak mau, terpaksa mengikuti kemauan ayah tirinya,” ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian pun sedang melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan terkait hal ini.***