Banjarnegara, serayunews.com
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan, aksi bejat lelaki 47 tahun terhadap anak tirinya ini sudah dilakukan selama satu tahun atau sejak Juni 2020 hingga Juli 2021.
Tindakan Kejadian bejat terhadap anak tirinya ini pertama kali dilakukan saat korban sedang tiduran sambil nonton TV. Saat itu ayah tiri korban tiba-tiba datang dari belakang dan langsung memeluk tubuh korban dari belakang. Lalu aksi bejat pun dilakukan.
“Kemudian pelaku mengatakan ‘aja ngomong karo mamakee!! (Jangan bilang sama ibu),” katanya.
Dari pengakuan korban, setelah kejadian tersebut, dirinya tidak berani berkata apa-apa. Korban hanya berusaha menyingkirkan tubuh pelaku, tetapi upaya itu sia-sia karena tubuh dan tenaga pelaku lebih kuat. Belum lagi rasa takut yang dialami korban membuat dia hanya bisa diam
“Disitulah pelaku pertama kali melakukan aksi cabulnya,” kata Kasatreskrim.
Sejak kejadian tersebut, korban tidak berani berani menceritakan pada siapapun. Dia hanya pasrah dan baru bercerita pada saudara yang masih sebaya dengannya.
“Tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak empat kali di depan TV dan kamar,” ujarnya.
Dikatakannya, ibu korban sendiri baru meninggal dunia pada bulan Agustus 2021. Setelah kejadian tersebut korban baru berani cerita kepada saudaranya, lalu pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Masih di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB Unit IV PPA Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.