
SERAYUNEWS – Upaya mencari keadilan bagi buruh tambang emas Ajibarang terus bergulir. Tim kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto secara resmi mengadukan penahanan tiga pekerja tambang ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Selasa (23/12/2025).
Kuasa hukum Djoko Susanto SH menegaskan bahwa kliennya, Slamet Marsono, Yanto Susilo, dan Gito Zaenal Habidin, merupakan korban penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Menurut Djoko, ketiganya hanyalah buruh upahan yang tidak memiliki kewenangan maupun kendali atas operasional tambang emas ilegal yang kini menyeret mereka ke proses hukum.
“Klien kami adalah rakyat kecil. Mereka harus menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak mereka lakukan sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik,” kata Djoko.
Djoko juga menyayangkan langkah penegakan hukum yang dinilai keliru sasaran. Ia menegaskan, dalam perkara dugaan pertambangan mineral tanpa izin tersebut, seharusnya aparat menindak pihak yang memiliki peran utama dan memperoleh keuntungan terbesar.
“Penegakan hukum seharusnya menyasar pihak yang memiliki peran utama dan keuntungan terbesar. Dalam perkara ini, justru buruh yang dijadikan tersangka,” katanya.
Pengaduan ini sekaligus menindaklanjuti pernyataan Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim yang sebelumnya berjanji akan mendalami adanya dugaan kejanggalan dalam prosedur penahanan yang dilakukan Polresta Banyumas.
Kasus penahanan tiga buruh tambang Ajibarang tersebut memang sempat menjadi sorotan publik.
Kompolnas menyatakan akan mengumpulkan informasi awal terkait kronologi penahanan.
“Sedang Kompolnas koordinasikan untuk mendapatkan informasi awal apa dan bagaimana kronologi adanya peristiwa penahanan di Polresta Banyumas,” kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Yusuf memastikan Kompolnas tidak akan berhenti pada pengumpulan informasi awal saja. Lembaganya berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Untuk selanjutnya, Kompolnas akan monitoring lebih lanjut berdasarkan informasi awal dan klarifikasi apabila benar ada penahanan sebagaimana yang dimaksud,” ujarnya.
Dengan adanya pengaduan resmi ini, kuasa hukum berharap Kompolnas memberikan atensi serius, dan melakukan pengawasan melekat.
Selain itu memastikan penegakan hukum, berjalan objektif dan tidak merugikan masyarakat kecil yang hanya berstatus sebagai pekerja.