SERAYUNEWS– Polresta Cilacap masih mendalami kasus bullying (perundungan) dan penganiayaan yang melibatkan pelajar SMP di Cimanggu Cilacap, yang sempat menghebohkan jagad maya. Meski telah mengamankan 2 orang terduga pelaku, namun hingga kini belum menetapkan tersangkanya.
“Sementara masih praduga tak bersalah, kita periksa dulu, belum (tersangka), nanti sampai kelengkapan bukti-bukti termasuk mungkin barang bukti yang ditemukan, kalau sudah lengkap bisa ditetapkan,” ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Dalam perkara kasus bullying ini, sebelumnya polisi telah mengamankan 5 orang yang dibawa ke Polresta Cilacap, yaitu 2 orang terduga pelaku dan 3 orang sebagai saksi di lokasi kejadian untuk dilakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan tersebut, mereka juga didampingi para orang tuanya. Polisi juga masih mendalami peran terduga pelaku.
“Itu masih kita dalami, kalau di video terlihat mana yang melakukan perundungan,” imbuhnya.
Selain itu, polisi juga fokus terhadap pendampingan korban, baik secara psikis maupun kesehatannya. Pasalnya usai penganiayaan tersebut, korban sempat dibawa ke RSUD Majenang karena mengalami sejumlah luka.
“Korban menderita sakit, ada beberapa lebam yang ditemukan dan bengkak pada tubuhnya sudah kita mintakan visum di RSUD Majenang,” ujarnya.
Sebelumnya, video bullying pelajar SMP ini beredar luas di media sosial, bahkan massa yang geram sempat mengepung rumah terduga pelaku. Namun terduga pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polresta Cilacap, Selasa (26/9/2023) malam.
Pasca kasus perundungan, Polresta Cilacap berkoordinasi dengan Forkopimda Cilacap dan Dinas terkait untuk membahas masalah tersebut. Selain itu pihaknya juga memberikan arahan dan melaksanakan antisipasi kejadian yang sama di lingkungan sekolah khususnya SMP di Cimanggu Cilacap.
“Hari ini Kasat Binmas dan Kapolsek Cimanggu berikut Kapolsek Majenang memberikan arahan kepada para siswa SMP Cimanggu dan para tokoh masyarakat Kecamatan Cimanggu dan Kecamatan Majenang Cilacap,” ujarnya.
Menurutnya, upaya preemtif dan preventif pasca perundungan perlu dilakukan, agar siswa yang lain tidak mengikuti hal tersebut yang berdampak pada negativisme baik diri sendiri, sekolah maupun masyarakat.
“Masyarakat saya imbau menahan diri terkait anak-anak kita yang saat ini di tangani oleh pihak Kepolisian. Kami berkomitmen secara profesional dan proporsional dalam penanganan sesuai UU Perlindungan anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya.