Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
“Betul, dengan adanya penataan dan mutasi pejabat menyebabkan sejumlah jabatan eselon II dan III belum terisi. Untuk itu kita akan segera melakukan lelang jabatan berawal untuk Eselon II. Rencananya akan berlangsung paling lambat akhir Januari,” kata Bupati Tiwi, Senin (2/1/2023).
Empat jabatan eselon II yang kosong masing-masing adalah Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Dinarpus), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP), Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR). Kekosongan terjadi karena pejabat lama mutasi ke jabatan lain.
Pejabat yang mutasi masing-masing M Najib yang semula menjabat Kepala Dinarpus menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP). Selanjutnya Bambang Triono yang semula menjabat Kepala Dinkop UKM menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ato Susanto yang semula menjabat Kepala DPMPSP menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes). Cahyo Rudianto yang semula menjabat Kepala DPU PR menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ketatalaksanaan dan Keuangan.
“Awal Februari jabatan tersebut diharapkan sudah bisa terisi,” kata Tiwi.
Tiwi menegaskan penataan dan mutasi jabatan merupakan sesuatu yang biasa di lingkungan Pemkab Purbalingga. Dia berharap pejabat yang dimutasi di jabatan yang baru bisa segera melakukan adaptasi dan melaksanakan tugasnya.
“Tujuan penataan dan mutasi pejabat merupakan bagian penyegaran dan upaya optimalisasi kinerja. Terutama dalam proses pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Seperti diberitakan, Bupati Tiwi melakukan penataan dan mutasi 52 pejabat tinggi pratama, administratur dan pengawas di lingkungan Pemkab Purbalingga, Jumat (30/12/2022). Di jabatan Eselon III, Kepala Bagian Humas dan Protokol (Kabag Humpro) Sukirto Hadi dimutasi menjadi Camat Kejobong.
Selanjutnya jabatan Kabag Humpro dijabat Gunanto Eko Saputro yang semula menjadi Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kabid Pariwisata Dinporapar).