Purwokerto, serayunews.com-Seorang pria berinisial DS (31), warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, nekat mencabuli bocah SD berusia 9 tahun berinisial GEP, yang merupakan tetangganya sendiri. Setelah melakukan pencabulan tersangka kemudian mengancam serta memberikan uang Rp 10 ribu kepada bocah laki-laki itu.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP berry ST SIk kasus tersebut bermula pada hari Kamis (14/5), sekitar pukul 20.00 WIB, orang tua GEP pergi keluar rumah untuk menjemput istrinya yang tengah bekerja. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor pulang bersama dengan istrinya.
“Pelapor yang merupakan bapak dari korban, kemudian melihat korban tengah menangis dan ketika ditanya telah dicabuli oleh tersangka,” kata Kasat, Sabtu (16/5).
Mendapati infromasi tersebut, orang tua korban merasa geram kemudian pergi ke rumah tersangka untuk mengetahui kebenaran cerita anaknya. Namun, sampai di rumah tersangka, orang tua korban tidak mendapati tersangka hingga akhirnya orang tua korban datang keesokan harinya dengan membawa perangkat desa.
“Dari pertemuan tersebut, tersangka mengaku telah melakukan aksi tersebut. Hingga kemudian tersangka dibawa oleh orang tua korban dan beberapa saksi ke Mapolresta Banyumas,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan yang ada tersangka ternyata merupakan residicis kasus pencabulan sodomi pada tahun 2013 yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada akhir tahun 2019 lalu.
“Kepada DS disangkakan Pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata dia.