SERAYUNEWS – Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan D3 berapa? Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini tengah menjadi sorotan publik.
Setelah proses seleksi yang panjang, sejumlah peserta telah memasuki tahap usul dan penetapan Nomor Induk PPPK (NI).
Skema ini hadir sebagai solusi untuk menambah tenaga kerja di instansi pemerintah tanpa harus menambah beban anggaran sebesar pegawai dengan jam kerja penuh.
Meski bekerja dengan jam terbatas, PPPK paruh waktu tetap berstatus resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini karena mereka juga akan mendapatkan Nomor Induk PPPK, sama seperti ASN lain. Namun, ada sejumlah perbedaan mendasar, terutama soal gaji dan tunjangan yang diterima.
Selain gaji, aspek tunjangan juga menjadi pembeda antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Pegawai penuh waktu berhak atas berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan baik fungsional maupun struktural. Beberapa posisi juga memiliki tunjangan tambahan khusus.
Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, aturan terkait tunjangan masih menunggu ketentuan resmi lebih lanjut.
Hingga kini, belum ada regulasi yang mengatur secara detail apakah pegawai dengan status paruh waktu juga akan memperoleh tunjangan tertentu.
Banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu, khususnya bagi lulusan diploma tiga (D3).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu tidak bersifat seragam di seluruh Indonesia.
Besaran gaji mengacu pada dua hal utama: gaji terakhir ketika masih berstatus honorer atau upah minimum di daerah masing-masing, baik UMP (Upah Minimum Provinsi) maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Artinya, ijazah tidak menjadi patokan langsung dalam penentuan gaji paruh waktu.
Dengan mekanisme ini, lulusan D3 maupun lulusan lain bisa saja memperoleh gaji yang sama apabila bekerja di daerah dengan UMP atau UMK tertentu.
Berdasarkan perkiraan, gaji PPPK paruh waktu berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan. Jumlah ini dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, tergantung kebijakan instansi dan standar upah minimum yang berlaku.
Jika pegawai paruh waktu kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, skema gaji akan berubah mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan pendidikan.
Bagi lulusan D3, perbedaan ini cukup signifikan. Saat masih berstatus paruh waktu, gaji mengacu pada standar upah minimum daerah.
Namun setelah menjadi pegawai penuh waktu, gaji masuk dalam golongan VII yang sudah memiliki rentang jelas berdasarkan ketentuan nasional.
Dengan adanya perbedaan ini, masyarakat yang tertarik mendaftar PPPK paruh waktu perlu memahami sejak awal bahwa skema kerja, gaji, dan hak-haknya tidak sama persis dengan PPPK penuh waktu.***