SERAYUNEWS – Bolehkah PPPK Paruh Waktu kerja sampingan? Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai banyak diperbincangkan sejak resmi diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Model rekrutmen ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja instansi pemerintah, tetapi dengan jam kerja yang lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
Meski demikian, status PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tetap terikat aturan disiplin serta mekanisme kerja yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Banyak calon maupun pegawai yang kini menanyakan dua hal penting: apakah PPPK Paruh Waktu memiliki jenjang karier, serta bolehkah mereka menjalankan pekerjaan sampingan di luar jam kerja?
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun. Setelah itu, dilakukan evaluasi yang mencakup kinerja, disiplin, serta kebutuhan instansi. Jika hasil evaluasi positif, kontrak bisa diperpanjang.
Namun, apabila kinerja tidak sesuai atau kebutuhan instansi berubah, kontrak dapat tidak diperpanjang.
Dari sisi penghasilan, aturan menyebutkan bahwa gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari upah terakhir sebagai honorer non-ASN, atau minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat pegawai ditempatkan.
Ketentuan ini dibuat untuk menjamin standar kesejahteraan serta mencegah adanya ketidakadilan dalam sistem penggajian.
Dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang diatur hanya hal-hal mendasar, seperti jabatan, unit kerja, target kinerja, masa kontrak, serta hak dan kewajiban.
Tidak ada klausul khusus yang melarang pegawai paruh waktu memiliki pekerjaan tambahan.
Hal ini menimbulkan pemahaman bahwa PPPK Paruh Waktu bisa saja menjalankan usaha atau pekerjaan lain di luar jam kerja.
Beberapa pemerintah daerah bahkan menyampaikan secara terbuka bahwa pekerjaan tambahan diperbolehkan selama tidak mengganggu tanggung jawab utama dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Meski begitu, penting dicatat bahwa setiap instansi pemerintah memiliki kebijakan internal masing-masing. Jika pekerjaan sampingan dianggap mengganggu atau menurunkan kinerja, hal tersebut bisa menjadi pelanggaran kontrak.
Karena itu, sebaiknya setiap pegawai berkoordinasi dengan atasan langsung sebelum mengambil pekerjaan tambahan.
Berbeda dengan PNS yang memiliki pangkat dan golongan yang jelas, PPPK Paruh Waktu tidak memiliki sistem kenaikan pangkat otomatis. Itu artinya, masa kerja panjang tidak otomatis membawa kenaikan jabatan atau golongan.
Namun, bukan berarti tidak ada peluang berkembang. Bentuk pengembangan yang paling nyata adalah perpanjangan kontrak tahunan. Jika kinerja baik, kebutuhan instansi tetap ada, dan anggaran tersedia, kontrak bisa terus diperbarui.
Selain itu, ada kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Meski tidak otomatis, peluang ini terbuka bila instansi membutuhkan dan pegawai menunjukkan kinerja yang baik.
Hak lain yang tidak hilang adalah kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Jika berhasil lolos, status pegawai bisa berubah menjadi PNS dengan jenjang karier yang lebih terstruktur.
Dengan demikian, meski PPPK Paruh Waktu tidak memiliki sistem karier formal seperti PNS, jalur pengembangan tetap ada, mulai dari perpanjangan kontrak hingga peluang menjadi PPPK penuh waktu atau bahkan PNS.***