SERAYUNEWS – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas terus mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengajukan status badan hukum ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Saat ini tercatat sudah lebih dari 50 persen BUMDes di Kabupaten Banyumas yang sudah berbadan hukum resmi.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas, Arif Triyanto S.Sos mengatakan, sesuai dengan aturan yang baru yaitu Permendes nomor 3 Tahun 2021, BUMDes harus berbadan hukum. Sehingga BUMDes harapannya segera mendaftarkan status hukumnya ke Kemenkum HAM melalui Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes.
“Sebelumnya untuk BUMDes memang cukup dengan Peraturan Desa, tetapi dengan adanya aturan baru, maka wajib berbadan hukum. Mengingat banyak manfaat bagi BUMDes jika sudah berbadan hukum, maka kita mendorong agar BUMDes segera menyelesaikan proses badan hukumnya,” jelasnya, Selasa (20/6/2023).
Lebih lanjut Arif memaparkan, BUMDes yang sudah berstatus badan hukum, secara otomatis mempunyai kekuatan hukum formal. Sehingga untuk pengembangan usaha kerjasama dengan pihak luar lebih kuat. Terlebih lagi, dalam perkembangannya BUMDes akan mengedepankan profit oriented untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Saat ini yang sudah mengarah ke badan hukum hamper 100 persen, namun yang sudah keluar status badan hukumnya baru 50 persen lebih, sisanya masih berproses di Kemendes,” terangnya.
Syarat untuk mendaftarkan badan hukum BUMDes cukup mudah, berawal dengan mendaftarkan nama BUMDes. Untuk nama BUMDes tidak boleh berbenturan dengan nama BUMDes lain yang sudah mendaftar sebelumnya. Setelah ada persetujuan nama, baru ada musyawarah desa untuk membahas AD/ART. Selanjutnya, BUMDes tinggal mendaftar melalui SID Kemendes dan tunggu hasil verifikasi.
Jika persyaratan sudah lengkap dan tidak ada rekomendasi revisi AD/ART, maka sertifikat badan hukum BUMDes akan langsung keluar. Namun, jika masih ada perbaikan, maka BUMDes harus memperbaiki terlebih dahulu hal-hal yang perlu perbaikan sesuai rekomendasi Kemendes.
“Terkait perbaikan, biasanya yang kerap ada perbaikan adalah AD/ART-nya,” kata Arif.
Setelah badan hukum BUMDes di Kabupaten Banyumas tuntas, maka selanjutnya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tinggal menyiapkan pembinaan, mulai dari pembinaan managemen, aset, personel, pengelolaan keuangan dan lan-lain.