Purwokerto, serayunews.com
“Sebanyak 80 persen, mem-bully saya. Bagi saya itu tidak masalah, karena ini juga merupakan tanggung jawab saya. Kalau sampai saya tidak seperti itu (penanganan Covid-19, red) justru saya berdosa, karena banyak kasus kematian,” ujar dia, Selasa (15/6) di Pendapa Sipanji Purwokerto.
Perundungan yang diterima olehnya, salah satunya terkait larangan hajatan di Kabupaten Banyumas. Dimana bupati memutuskan, bahwa mulai tanggal 24 Juni 2021, hajatan dilarang. Dia mengambil keputusan tersebut sebagai langkah yang paling jitu.
“Kita tidak ingin sampai seperti Kabupaten Kudus. Sehingga ini merupakan salah satu antisipasi kami,” katanya.
Dari data Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas, tercatat pada Mei 2021 kemarin sebanyak 49 orang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.
Baca juga Warga Banjarnegara Ditemukan Tergeletak tak Berdaya di Kebun Salak saat Malam Hari, Begini Ceritanya