SERAYUNEWS– Calon pasangan Bupati-Wabup tetap bisa mendaftarkan diri, meski tanpa melalui dukungan Parpol. Pasangan ini disebut dengan pasangan perseorangan atau pasangan calon independent.
Rilis tertulis dari KPU Banyumas, menyebutkan calon perseorangan memiliki syarat khusus yang harus di penuhi. Di antaranya adalah jumlah dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
Pada saat Pemilu kemarin, Kabupaten Banyumas memiliki jumlah DPT sebanyak 1.382.671 orang. Sehingga calon bupati-wakil bupati perseorangan minimal mengumpulkan bukti dukungan minimal 89.974 orang.
Dukungan tersebut juga wajib berasal dari sejumlah wilayah. Minimal 50 persen dari jumlah wilayah yang ada. Di Kabupaten Banyumas memiliki 27 wilayah kecamatan. Sehingga, setidaknya pasangan perseorangan mendapatkan dukungan 89.974 orang, yang berasal dari 15 kecamatan.
Bagi pasangan calon perseorangan masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sebab, pemenuhan persyaratan itu bisa dikumpulkan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan model B.1-KWK, serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas.
Bagi pendukung yang usia atau pekerjaannya tidak memenuhi syarat,wajib menyerahkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum pada KTP.
Diketahui, Pilkada nanti, masyarakat akan memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta memilih pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pada 17 April 2024 sampai 5 November 2024.
– Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu
– Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari sampai 16 November 2024
– Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April sampai 31 Mei 2024.
– Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada 31 Mei sampai 23 September 2024.
– Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
– Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024
– Pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024
– Penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024
– Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024
– Pelaksanaan kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024
– Pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024
– Pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember 2024
– Penetapan calon terpilih jika tak ada sengketa di MK adalah lima hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku perkara ke KPU.
– Penetapan calon terpilih jika ada sengketa di MK maka menunggu terlebih dahulu hasil sengketa di MK. Atau paling lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima KPU.