SERAYUNEWS- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera membuka pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang SMA dan SMK Negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Para calon siswa bisa mulai mengecek daya tampung dan kuota peserta setiap sekolah sejak awal Juni 2025 melalui laman resmi SPMB.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) mendorong calon siswa untuk menelusuri kuota sekolah yang Anda tuju sebelum pendaftaran resmi dibuka pada 14 Juni 2025.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan informasi selengkapnya mengenai cara cek daya tampung dan kuota peserta SPMB Jateng 2025 untuk jenjang SMA dan SMK:
Calon siswa dapat mengecek jumlah kuota dan daya tampung masing-masing sekolah melalui laman resmi SPMB. Berikut langkah-langkahnya:
Informasi ini penting untuk memperkirakan persaingan di sekolah tujuan dan mempertimbangkan peluang diterima.
Sebelum mendaftar sekolah, setiap calon siswa wajib memiliki akun yang Anda ajukan dan diverifikasi. Inilah tahapan pengajuan akun:
1. Akses laman https://spmb.jatengprov.go.id
2. Klik menu “Pengajuan Akun”
3. Isi data: wilayah sekolah asal, tahun lulus, jenis lulusan, NISN, dan NIK
4. Pilih status domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK), surat mutasi orang tua, atau domisili pondok/panti asuhan
5. Tandai titik lokasi rumah di peta digital sesuai alamat di KK
6. Masukkan nomor WhatsApp aktif, tanggal cetak KK, dan alamat email
7. Isi nilai rapor lengkap mulai semester 1 sampai 5
8. Lengkapi informasi prestasi (jika ada) seperti kejuaraan akademik, non-akademik, OSIS, Pramuka, dan sebagainya
9. Pastikan data NIK dan identitas telah terisi dengan benar
10. Unggah dokumen dalam format PDF:
11. Setelah semua data diisi, centang kotak pernyataan dan klik Submit
12. Jika berhasil, akan muncul notifikasi pengajuan akun berhasil
13. Cetak bukti pengajuan akun untuk Anda gunakan saat verifikasi
Setelah akun Anda ajukan dan verifikasi, selanjutnya peserta harus melakukan aktivasi akun agar bisa mengikuti pendaftaran. Berikut caranya:
1. Kunjungi https://spmb.jatengprov.go.id
2. Pilih menu “Aktivasi Akun”
3. Masukkan NISN atau Nomor Peserta, token/kode aktivasi, dan buat password
4. Centang kotak verifikasi dan klik tombol Aktivasi
5. Jika data benar, akun akan aktif dan siap digunakan
Berikut rangkaian lengkap pelaksanaan SPMB SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah tahun 2025:
SPMB SMA Negeri Jateng 2025 menyediakan empat jalur pendaftaran dengan rincian kuota sebagai berikut:
1. Jalur Domisili (Zonasi)
– Minimal 33% dari daya tampung sekolah
– Terdapat sub-kuota 5% untuk domisili khusus
2. Jalur Afirmasi
– Minimal 32%
– Untuk peserta dari keluarga kurang mampu, anak panti, disabilitas, dan Anak Tidak/Putus Sekolah (ATS) (maks. 3% untuk ATS)
3. Jalur Prestasi
– Minimal 30%
– Prestasi akademik dan non-akademik
4. Jalur Mutasi
– Maksimal 5%
– Untuk anak guru atau orang tua pindah tugas antar daerah
Jalur dan Kuota Pendaftaran SMK Negeri Jateng 2025
Untuk SMK Negeri, tersedia tiga jalur pendaftaran sebagai berikut:
1. Jalur Prestasi
– Minimal 75% dari daya tampung
– Meliputi prestasi akademik, non-akademik, dan seni budaya
2. Jalur Afirmasi
– Minimal 15%
– Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, disabilitas, anak panti, dan ATS
3. Jalur Domisili Terdekat
– Maksimal 10%
– 2% dari kuota ini alokasinya untuk anak guru
– Diperuntukkan bagi siswa yang tinggal dekat dengan lokasi sekolah
Pelaksanaan SPMB Jateng 2025 berbasis digital dan sistem seleksi otomatis. Oleh karena itu, setiap siswa dan orang tua wajib:
1. Memahami alur pendaftaran dan aktivasi akun
2. Menyiapkan seluruh dokumen pendukung lebih awal
3. Menyesuaikan pilihan sekolah dengan daya tampung dan nilai akademik
4. Memastikan koneksi internet stabil saat proses pendaftaran berlangsung
Harapannya proses ini dapat berjalan transparan, adil, dan tanpa diskriminasi, serta memberi kesempatan yang sama bagi semua siswa untuk mengakses pendidikan berkualitas di Jawa Tengah.
Jika kamu masih bingung atau mengalami kendala teknis, kamu bisa menghubungi Helpdesk SPMB Jateng atau datang langsung ke Posko Layanan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.