SERAYUNEWS – Bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi bagi setiap wajib pajak di Indonesia.
Fungsinya sangat penting, yakni sebagai sarana administrasi untuk berbagai urusan perpajakan.
Sama seperti KTP yang menjadi identitas kependudukan, NPWP digunakan dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan pajak, mulai dari pelaporan hingga pembayaran. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa NPWP yang dimiliki masih berstatus aktif dan tidak bermasalah.
Jika beberapa tahun lalu pengecekan status NPWP hanya bisa dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp, kini pemerintah telah menghadirkan sistem baru bernama Core Tax Administration System (Coretax DJP).
Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke dalam satu portal terpadu sehingga lebih praktis diakses oleh masyarakat.
Pentingnya rutin cek status NPWP
Pengecekan status NPWP tidak boleh dianggap sepele. NPWP nonaktif bisa berdampak pada berbagai urusan, mulai dari kesulitan dalam pelaporan SPT tahunan hingga kendala dalam proses administrasi keuangan, seperti pengajuan kredit atau transaksi resmi lain.
Dengan hadirnya Coretax DJP, masyarakat kini lebih mudah memastikan status NPWP secara online.
Wajib pajak hanya perlu menyiapkan akses login dan memastikan data pribadi di sistem pajak sudah sesuai. Jika status ternyata nonaktif, solusi pengaktifan kembali juga dapat dilakukan tanpa harus langsung datang ke kantor pajak.
Untuk mengetahui apakah NPWP masih aktif atau tidak, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut:
Baca informasi penting yang tersedia di halaman tersebut, lalu centang kotak pernyataan bahwa Anda telah memahami.
Masukkan ID pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi seperti yang biasa digunakan pada akun DJP Online.
Pada saat login pertama kali, sistem akan meminta wajib pajak mengatur ulang kata sandi.
Proses ini dilakukan melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar. Pengguna akan menerima tautan verifikasi dari domain resmi “@pajak.go.id” atau SMS dari “DJP”.
Setelah pengaturan kata sandi selesai, wajib pajak juga diminta membuat frasa sandi (passphrase) yang berfungsi sebagai tanda tangan digital.
Setelah berhasil masuk, menu utama Coretax akan menampilkan berbagai informasi penting, salah satunya adalah Ikhtisar Profil Wajib Pajak.
Di bagian ini terdapat status NPWP yang menunjukkan apakah masih aktif atau justru nonaktif. Selain itu, sistem juga menampilkan tanggal registrasi serta informasi aktivasi NPWP.
Apabila status NPWP menunjukkan Nonaktif, artinya nomor tersebut berstatus non-efektif (NE). Kondisi ini mengharuskan wajib pajak melakukan pengaktifan kembali melalui layanan pajak.
Terdapat beberapa cara untuk mengaktifkan NPWP yang sudah nonaktif, salah satunya melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau fitur live chat yang tersedia di situs resmi pajak.
Wajib pajak perlu menyiapkan data-data pribadi, seperti:
Proses pengaktifan kembali dapat dilakukan secara online melalui chat pajak di laman www.pajak.go.id.
Setelah mengisi data pribadi, pilih menu permohonan pengaktifan kembali NPWP non-efektif. Selanjutnya, petugas pajak akan melakukan verifikasi data. Jika sesuai, wajib pajak diminta membuat pernyataan resmi mengenai alasan pengaktifan ulang.
Setelah semua prosedur dilalui, permohonan akan diproses dan hasilnya diberitahukan melalui email resmi dari DJP. Dengan begitu, NPWP kembali aktif dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Demikian informasi tentang cara cek NPWP aktif atau tidak. Semoga membantu.***
Tag: