SERAYUNEWS – Hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 semakin dekat. Kegiatan pencoblosan atau pemungutan suara ini sendiri berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan secara otomatis mendapatkan nomor TPS untuk mencoblos Pilkada 2024.
Lantas, bagaimana cara mengecek TPS dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024? Berikut serayunews.com sajikan informasi selengkapnya, menuju coblosan tanggal 27 November 2024.
Sebelum pembahasan lebih lanjut, mengacu ke Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Jadi, dapat kita artikan saat pelaksanaan Pilkada, TPS merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun Pilkada Serentak 2024 disebut juga sebagai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, pemilih yang sudah terdaftar secara resmi di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat melakukan pengecekan lokasi TPS untuk Pilkada 2024.
DPT sendiri adalah daftar nama pemilih yang memiliki hak pilih dan memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada Serentak kali ini.
Kemudian, cara mengecek lokasi TPS Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut.
Cara cek yang pertama yaitu dengan mengakses laman DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/. Nantinya, akan muncul halaman utama sebelum melakukan pengecekan.
Apabila sudah masuk atau berada di halaman utama, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini dapat Anda temukan di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
Setelah memasukkan NIK, tekan tombol Langkah 2/4. Di sini, lanjutkan ke tahapan berikutnya.
Setelah itu, server akan meminta Pemilih untuk memasukkan nomor ponsel yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp untuk pengiriman kode OTP.
Pastikan nomor yang kamu masukkan benar dan aktif. Setelah itu, ketuk tombol Langkah 3/4 untuk melanjutkan.
Keempat, selepas memasukkan nomor ponsel, sistem akan mengirimkan kata sandi sekali pakai atau OTP ke WhatsApp kamu.
Perlu kita ingat, kode OTP ini hanya berlaku selama dua menit sehingga pastikan kamu memeriksanya dengan cepat.
Lalu, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp. Klik Konfirmasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kamu adalah pemilik nomor ponsel tersebut.
Kemudian, sistem akan menampilkan informasi tentang nama dan status pemilih kamu, seperti nomor dan lokasi TPS di pojok kanan atas.
Data lain yang juga muncul berupa nama lengkap pemilih, NIK dan NKK; kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Itulah cara cek lokasi TPS dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Gunakan hak pilih Anda untuk menentukan masa depan daerah selama 5 tahun mendatang.
***