SERAYUNEWS – Simak bagaimana cara membuat bukti potong pajak PPh 21 di Coretax untuk karyawan. Dalam era digitalisasi, semakin dimudahkan untuk melaporkan pajak tahunan bagi karyawan.
Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Salah satunya pergantian sstem DJP Online ke Coretax. Masih banyak yang bingung pelaporan SPT tahunan atau lapor pajak lainnya di Coretax.
Coretax dirancang sebagai platform terpadu untuk seluruh proses perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran billing, dan pembuatan bukti potong.
Coretax digunakan untuk membantu perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak, termasuk pelaporan SPT karyawan.
Coretax mempermudah proses pembuatan bukti potong PPh 21, yang merupakan dokumen penting untuk melaporkan dan memotong pajak penghasilan karyawan.
Pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh), termasuk PPh Pasal 21 akan menggunakan Coretax. Sistem ini mengharuskan pembuatan bukti potong untuk setiap karyawan, termasuk yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selanjutnya, sistem secara otomatis menghasilkan billing dengan jatuh tempo tujuh hari. Jika tidak dibayarkan, status SPT kembali menjadi “konsep.”
Untuk membuat bukti potong di Coretax, perusahaan wajib mengunggah file XML berisi rincian gaji, tunjangan, lembur, THR, bonus, BPJS, dan potongan lainnya.
Sistem Coretax ini juga mencakup transaksi pembayaran kepada non-karyawan, seperti tenaga ahli dan influencer, yang harus disertai bukti potong PPh 21.
Ada aplikasi yang disiapkan untuk mempermudah perhitungan PPh 21 dan pembuatan file XML sesuai sistem Coretax, yakni Mytax Teknologi.
Aplikasi tersebut menyediakan berbagai fitur, seperti kertas kerja PPh 21 bulanan dan tahunan, revisi data sebelum dikunci di Coretax, slip gaji otomatis, serta pengaturan komponen gaji.
Aplikasi ini juga dapat menghasilkan kertas kerja pajak tahunan dalam format XML yang siap diimpor ke Coretax.
Kolaborasi dengan My Tax Indonesia ini menghadirkan teknologi yang mempermudah perhitungan PPh 21 untuk berbagai jenis penerima penghasilan.
Bisa digunakan untuk perhitungan gaji pegawai tetap, tidak tetap, serta profesi seperti dokter, pengacara, dan influencer. Teknologi ini memungkinkan integrasi dengan DJP Online untuk pelaporan yang lebih efisien.
Para pekerja yang mau melaporkan SPT 2024 masih bertanya-tanya apakah sudah di Coretax atau masih DJP Online?
Pasalnya, para pekerja yang wajib pajak perlu mempersiapkan sejumlah dokumen serta waktu untuk melaporkan SPT tahunan.
Waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.
DJP Online menyampaikan bahwa pelaporan SPT untuk masa pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi belum bisa menggunakan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
DJP menegaskan bahwa SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan sPT melalui e-filling di DJP Online.
Wajib pajak badan atau perusahaan masih akan menggunakan e-Form DJP Online. Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026.
***