Cara Membuat SKCK 2024 Lengkap Syaratnya, Bisa Online

Ilustrasi membuat SKCK dan syaratnya. (Freepik.com)

SERAYUNEWS – Bagaimana cara membuat SKCK? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

Pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK untuk berbagai keperluan seperti mendaftar sekolah atau melamar kerja. SKCK ini berisi informasi yang menerangkan pemohon memiliki catatan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK ini hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya berakhir maka perlu diperpanjang. Surat penting ini hanya bisa diterbitkan oleh pihak kepolisian dan diurus di Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), atau Markas Besar (Mabes) Polri).

Meski begitu, SKCK yang diterbitkan berbeda-beda sesuai dengan tujuan dan keperluannya. Simak ulasan selengkapnya di sini.

Apa Saja Syarat Pembuatan SKCK?

Beberapa persyaratan membuat SKCK yang umumnya harus disiapkan sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah atau Surat Nikah
  • Dokumen Sidik Jari
  • Pasfoto  ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
  • BPJS Kesehatan
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

Anda bisa langsung mengunjungi Polsek sesuai domisili terdekat.

Cara Buat SKCK Online

Anda juga bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online. Pengajukan melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Super Apps Presisi
  2. Daftar akun Super Apps Presisi
  3. Pendaftaran akun dengan menyiapkan foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki
  4. Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”
  5. Pilih menu “Ajukan SKCK”
  6. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online
  7. Klik “Mulai” Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP
  8. Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”
  9. Pilih “bayar”
  10. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000
  11. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  12. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  13. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri
  14. Sebagai informasi, pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Anda bisa mengambil SKCK dengan mendatangi kantor polisi sesuai tempat pembuatan, seperti Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Demikian cara membuat SKCK dan syarat pengajuannya.

***