SERAYUNEWS – Bagaimana cara membuat SKCK? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
Pemohon dapat mengajukan pembuatan SKCK untuk berbagai keperluan seperti mendaftar sekolah atau melamar kerja. SKCK ini berisi informasi yang menerangkan pemohon memiliki catatan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK ini hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya berakhir maka perlu diperpanjang. Surat penting ini hanya bisa diterbitkan oleh pihak kepolisian dan diurus di Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), atau Markas Besar (Mabes) Polri).
Meski begitu, SKCK yang diterbitkan berbeda-beda sesuai dengan tujuan dan keperluannya. Simak ulasan selengkapnya di sini.
Beberapa persyaratan membuat SKCK yang umumnya harus disiapkan sebagai berikut:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah atau Surat Nikah
Dokumen Sidik Jari
Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
BPJS Kesehatan
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Anda bisa langsung mengunjungi Polsek sesuai domisili terdekat.
Cara Buat SKCK Online
Anda juga bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online. Pengajukan melalui aplikasi Super Apps Presisi.