SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang cara menghitung skor TKA 2025.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah menetapkan panduan resmi terkait cara menghitung nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan digunakan pada berbagai jenjang pendidikan.
Berdasarkan jadwal terbaru, pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/SMK sederajat dijadwalkan berlangsung pada November 2025, sementara jenjang SD dan SMP akan menyusul pada Maret hingga April 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme penghitungan nilai, penilaian, hingga penerbitan sertifikat hasil ujian untuk setiap peserta.
Salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini adalah bahwa nilai TKA kini menjadi syarat wajib untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, khususnya pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, menjelaskan bahwa mulai tahun depan, setiap siswa yang ingin mengikuti SNBP harus memiliki nilai TKA yang valid.
Artinya, hanya siswa yang memenuhi kriteria kelayakan (eligible student) dan memiliki nilai TKA yang dapat mengikuti proses seleksi SNBP.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan objektivitas penilaian dan memperkuat basis data capaian akademik siswa di seluruh Indonesia.
Proses penilaian TKA dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan setiap respons yang diberikan peserta pada berbagai mata uji. Berdasarkan pedoman resmi, tahapan penghitungan nilai TKA dilakukan melalui empat langkah utama.
Pertama, dilakukan analisis terhadap jawaban peserta di seluruh mata pelajaran yang diujikan. Setiap respons dianalisis untuk menentukan tingkat ketepatan dan bobot nilainya.
Kedua, penilaian individu per mata uji dilakukan untuk mengetahui skor spesifik pada masing-masing bidang yang diikuti peserta.
Selanjutnya, hasil dari tiap mata uji digabungkan menjadi satu nilai akhir per peserta, mencerminkan capaian keseluruhan dalam TKA.
Nilai akhir tersebut kemudian disajikan dalam rentang antara 0 hingga 100, dengan pembulatan dua angka di belakang koma agar lebih presisi.
Hasil TKA setiap peserta akan dituangkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini diterbitkan secara digital dan/atau dalam bentuk cetak oleh satuan pendidikan masing-masing.
Tujuannya, agar peserta dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai bukti resmi capaian kemampuan akademiknya.
SHTKA bukan sekadar lembar nilai, tetapi juga menjadi dokumen resmi yang diakui secara nasional. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, sertifikat ini memuat sejumlah informasi penting seperti:
Selain dalam bahasa Indonesia, sertifikat juga dapat diterjemahkan ke bahasa asing jika diperlukan, misalnya untuk keperluan pendaftaran sekolah atau universitas di luar negeri.
Demikian informasi tentang cara menghitung skor TKA. Semoga membantu.***