Dalam rapat yang dipimpin oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein di Pendapa Si Panji Purwokerto, Jumat (8/1). Ada tujuh poin besar yang diusulkan pada saat rapat tersebut. Meski belum disahkan secara resmi poin-poin tersebut yakni :
1. Pembatasan penumpang moda transportasi dimana sesuai peraturan Kementerian Perhubungan transportasi hanya boleh menampung penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada.
2. Akad nikah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 20 persen kapasitas gedung dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jaga jarak minimal 1,5 meter jika dilangsungkan di gedung. Jika di Kantor Urusan Agama (KUA) maksimal 10 orang yang boleh hadir. Sedangkan untuk resepsi, Bupati meminta agar ditiadakan.
3. Tempat wisata baik milik Pemkab Banyumas maupun Swasta diwajibkan untuk tutup secara total.
4. Tempat ibadah diwajibkan jemaahnya hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.
5. Sekolah diwajibkan untuk tidak menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
6. Super market, minimarket, rumah makan diwajibkan ditutup pada pukul 20.00 WIB, sedangkan untuk Mall diwajibkan tutup mulai pukul 19.00 WIB.
7. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Banyumas dilarang kunjung ke luar kota. Namun, ada pengecualian jika untuk pembahasan terkait Covid-19 maupun kebencanaan itu pun wajib seizin Bupati Banyumas. Hal sebaliknya juga berlaku bagi ASN dari daerah lain yang hendak berkunjung ke Banyumas.
“Terkait pasar tradisional, kita menggunakan sistem buka tutup atau sistem satu arah,” ujar Bupati ketika ditanya terkait kebijakan pasar tradisional pada saat PSBB.
Selain peraturan tersebut, Bupati juga menambahkan untuk permberlakuan jam malam tetap dilakukan oleh tim Gugus Tugas, mereka akan melakukan patroli dengan membubarkan masyarakat yang berkerumun.