
SERAYUNEWS — Aksi cepat jajaran Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, berhasil mencegah potensi aksi main hakim sendiri setelah seorang pria diamankan warga karena diduga masuk ke rumah warga secara mencurigakan di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kamis (28/5/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Warga sebelumnya melaporkan adanya orang tak dikenal yang masuk ke rumah sekaligus tempat kost milik korban, SS (46).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan laporan diterima petugas piket sekitar pukul 01.50 WIB melalui sambungan telepon dari masyarakat. Polisi kemudian langsung menuju lokasi.
“Setibanya di TKP, anggota mendapati warga sudah berkerumun dan terduga pelaku telah diamankan. Petugas langsung memberikan imbauan agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diamankan diketahui berinisial ADS (28), warga Kecamatan Sokaraja. Ia diduga masuk ke area rumah korban tanpa izin dan sempat naik ke lantai dua sebelum akhirnya dipergoki pemilik rumah.
Korban yang mendengar suara mencurigakan kemudian memeriksa sumber suara dan mendapati keberadaan pelaku. Ia pun segera meminta bantuan warga sekitar hingga pelaku berhasil diamankan.
Namun, dari pendalaman sementara, polisi tidak menemukan adanya upaya pencurian barang berharga. Terduga pelaku justru diduga memiliki motif lain.
“Berdasarkan keterangan, pelaku masuk bukan untuk mencuri barang berharga, melainkan mencari pakaian dalam perempuan di jemuran untuk dilihat dan difoto. Petugas juga mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki riwayat gangguan perilaku yang telah berlangsung cukup lama dan pernah menjalani pemeriksaan medis, namun tidak berkelanjutan,” kata dia.
Pihak kepolisian memastikan tidak ada kerugian materiil dalam kejadian tersebut. Kasus kemudian diselesaikan melalui jalur mediasi atas permintaan korban dan keluarga pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan kerugian materiil, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. Pelaku juga telah membuat surat pernyataan dan akan menjalani wajib lapor setiap hari Kamis sebagai bentuk pembinaan,” ujarnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas sekaligus tidak mudah terpancing melakukan aksi main hakim sendiri.
“Respons cepat ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun kami juga mengajak warga untuk tetap mengedepankan penyelesaian yang bijak dan tidak main hakim sendiri,” katanya.