SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan insentif sebesar 60 persen dari gaji pokok selama enam bulan kepada pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2025.
Kebijakan ini akan disalurkan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mencakup manfaat berupa uang tunai, konseling karier, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pekerja terdampak PHK tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka sambil mencari pekerjaan baru.
Rincian Manfaat Uang Tunai Program JKP
Rincian manfaat uang tunai sebesar 60 persen gaji selama enam bulan adalah sebagai berikut:
Buka portal SIAPkerja melalui laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
Pilih menu “Akun”, lalu klik “Belum memiliki akun? Daftar sekarang”.
Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu klik “Selanjutnya”.
Masukkan alamat email, nomor handphone, dan kata sandi, kemudian klik “Daftar Sekarang”.
Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS. Masukkan kode tersebut, lalu klik “Konfirmasi”.
Lengkapi profil dengan menekan ikon profil, lalu pilih pengaturan.
Isi formulir lapor PHK.
Lengkapi formulir klaim manfaat, masukkan nomor rekening, dan setujui Ketentuan dan Aturan Pelayanan Klaim (KAPK).
Terakhir, lakukan verifikasi data diri oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Setelah diverifikasi, manfaat JKP bisa langsung diakses.
2. Cara Pengajuan Klaim Bulan ke-2 sampai ke-6
Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
Login menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya.
Lakukan asesmen diri dan selesaikan misi, seperti melamar kerja sebanyak lima kali, mengikuti wawancara kerja di satu perusahaan, atau menjalani pelatihan kerja.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, beberapa kriteria pekerja yang berhak menerima JKP adalah sebagai berikut:
Peserta program JKP yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWTT (karyawan tetap) maupun PKWT (karyawan kontrak).
Memiliki masa iur (masa kerja) paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan paling singkat enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Program JKP tidak berlaku bagi pekerja dengan kriteria berikut:
Mengundurkan diri atau resign.
Cacat total tetap.
Pensiun.
Meninggal dunia.
Karyawan PKWT yang masa kerjanya habis sesuai periode kontrak.
Nah, itulah cara mencairkan JKP Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan jika Anda mengalami PHK. Pastikan Anda menyiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu!***