Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kapolsek Wangon, AKP Suprijadi SH menceritakan kasus tersebut. Dua tersangka yakni berinisial Mel (20) dan Tr (34) adalah warga Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang.
“Keduanya dilaporkan oleh pihak perusahaan tempat keduanya bekerja,” ujar Kapolsek, Jumat (23/10/2020).
Kapolsek menceritakan awal mula kejadian tersebut. Pada Kamis (22/10/2020), pihak perusahaan melaporkan keduanya dengan kasus penggelapan. Setelah mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Wangon kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
“Jadi Mel ini punya masalah, kemudian bercerita dengan Tr. Dari situ Tr mengaku akan mengenalkan Mel dengan orang pinter. Kemudian Mel pun diminta menyerahkan uang yang mencapai 759 juta rupiah,” katanya.
Merasa yakin masalahnya bisa terselesaikan, Mel pun memberikan uang perusahaannya kepada Tr yang juga rekan dalam bekerja. Namun, ternyata uang tersebut tidak diserahkan kepada orang pinter.
Tr malah melakukan akal-akalan. Dia menipu Mel melalui aplikasi whatsapp dengan mengaku sebagai seorang dukun yang akan mengatasi masalah Mel.
“Ternyata, uang itu digunakan oleh Tr untuk melunasi utang-utangnya, hingga akhirnya pihak perusahaan tempat mereka berkerja mengetahui hal itu dan melaporkan keduanya ke Polsek Wangon,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, Mel terancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Tr terancam dengan Pasal 378 tentang penipuan, dengan masing-masing terancam hukuman penjara selama empat tahun.