SERAYUNEWS – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi baru-baru ini dianggap telah menghina Brebes dan Tegal berkat kalimat yang dilontarkannya dalam rapat.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melontarkan kalimat yang dianggap telah menghina Brebes dan Tegal.
Ucapan itu dilontarkan oleh Prasetyo ketika sedang dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pada Kamis (10/8) lalu saat membahas tentang kunjungan kerja.
“Daripada kunker (kunjungan kerja) ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri,” ucap Prasetyo Edi Marsudi.
Ucapan inilah yang rupanya menyinggung banyak pihak, terutama warga Brebes dan Tegal.
Oleh karena itu, pada Jumat (11/8), Prasetyo Edi Marsudi resmi dilaporkan ke Mapolres setempat oleh sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebes.
Salah satu warga Brebes menjelaskan bahwa ucapan Prasetyo Edi Marsudi terkait Brebes dan Tegal kurang tepat dilontarkan terlebih dalam rapat formal DPRD terlebih ia adalah wakil rakyat.
Apalagi telur asin memang produk unggulan dari Kabupaten Brebes. Masyarakat Brebes pada umumnya bangga dengan produk telur asin mereka yang sudah dapat dipasarkan ke taraf internasional.
Alasan lain mengapa warga Brebes melaporkan Prasetyo Edi Marsudi karena sampai pada waktu tersebut tidak ada permintaan maaf yang dilontarkan untuk warga Brebes.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terjerat UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi tas dan etnis. Ia terancam hukuman paling lama penjara 5 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.***