CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Warga jalan Thamrin Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah sebut saja Mawar, menjadi korban kejahatan seksual kakek tirinya. Tragisnya, perbuatan bejad pelaku berinsial YB (55) dilakukan berkali kali sejak Bunga duduk dibangku SMP kelas 1 hingga dia lulus SMP. Tidak tahan diperlakukan seperti itu, korban akhirnya melapor ke polisi ditemani kakak kandung korban.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kasatreskrim Polres Ciacap, AKP Agus Supriadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (3/3/2107) di rumahnya
dusun Rawasari Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari. Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban lebih dari 30 kali sejak tahun 2013 waktu korban duduk dibangku SMP kelas 1 sampai korban sudah lulus SMP tahun 2016. Dari perbuatan persetubuhan yang telah dilakukan, korban pernah telat menstruasi dan hamil pada Februari 2016 namun pada saat korban mengangkat padi terjatuh sehingga keguguran.
“Pertama kali perbuatan asusila tersebut dilakukan pada malam hari saat korban sedang tidur di dalam kamar dan pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya” ungkap Kasat Reskrim,” ungkapnya, Senin (20/3/2017).
Pelaku, kata dia, sudah 5 kali menikah dan yang terakhir dengan Tusinah warga Lomanis Cilacap yang merupakan nenek dari korban. Sejak usia 1 tahun orang tua korban bercerai dan ibu korban bekerja di luar negeri sedang kan ayahnya menikah lagi sehingga korban diasuh oleh nenek dan pelaku yang merupakan kakek tiri korban.
“Pertama kali perbuatan asusila tersebut dilakukan pada malam hari saat korban sedang tidur di dalam kamar dan pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan korban, bunga mengakui di cabuli oleh kakek tirinya sejak tahun 2013 saat duduk di bangku kelas 1 SMP hingga yang terakhir pada tahun 2016 saat libut ujian nasional. Korban mengaku pertama kali di cabuli saat sedang tidur dikamar, kemudian pelaku tiba tiba masuk lalu membuka celana nya dan menindih badan korban.
“Saya menangis saat kehormatan saya di renggut oleh kakek tiri saya, saat itu saya mencoba berteriak tetapi karena mulut saya dibungkam dan kalah tenaga akhirnya pasrah,” kata Bunga dihadapan petugas Unit PPA Polres Cilacap.
Setelah kejadian yang pertama, korban sering menerima perlakukan yang sama dalam kurun waktu 3 tahun. Setiap akan menyetubuhi korban, pelaku sering mengeluarkan kata kata ancaman dan kekerasan fisik berupa pukulan dan tidak jarang korban ditarik rambutnya oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
“Saya sudah tidak ingat berapa kali di setubuhi oleh kakek tiri saya karena sering sekali bahkan seminggu bisa 2 kali saya harus melayani nafsu bejat kakek tiri saya” tambah DT kepada penyidik.
Untuk meepertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang – undang Republik Indonesia nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan palinglama 15 tahun.(adi)