SERAYUNEWS– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka, dugaan keterlibatan dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar. Tiga tersangka itu berinisial MA (35), MAH (22) dan HB (53).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangannya membenarkan hal tersebut. Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA sebagai tersangka, pada Rabu (27/12/2023).
Polisi menahan tersangka, karena dugaan terlibat dalam tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia. Kemudian, Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka. Mereka juga diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.
Dari hasil gelar perkara, penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH dan HB. Tersangka berasal dari Myanmar tersebut merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum. Lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh.
Menurut Kompol Fadillah, MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang Rohingya yang mendarat di pesisir Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) lalu. Kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.
“Untuk tersangka MAH merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar yang juga sedang mengungsi ke camp Balokali Cox’s Bazar Bangladesh,” dalam keterangannya di laman tribratanews.polri.go.id, Kamis (28/12/2023).
Dijelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yaitu MAH menjadi pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka pertama MA. Mereka juga memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas.
Dalam kasus ini, tambah Kompol Fadillah, penyidik memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Dari situ, dapat disimpulkan tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
Aparat kepolisian turut menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.
“Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP,” ujarnya.