SERAYUNEWS – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, membuka Posko Aduan Layanan THR 2024. Tujuan dari posko aduan tersebut adalah untuk mempermudah masyarakat ketika akan mengadukan terkait tunjangan hari raja (THR).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah. Pendapatan itu wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Seperti biasa, di kantor kita buka posko aduan untuk seputar persoalan THR. Masyarakat bisa datang langsung ke sana, atau bisa juga melaporkan ke lapak aduan Pemkab Banyumas,” kata Wahyu Dewanto, Jumat (22/03/2024).
Pemberian THR bagi pekerja merupakan kewajiban bagi perusahaan. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Dinnakerkop UKM meminta perusahaan agar tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
“Kami, melalui tim hubungan industrial saat ini sudah mulai keliling ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan kewajibannya,” katanya.
Dinas juga terus membangun komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Harapannya, agar setiap hak dari para pekerja untuk bisa di penuhi oleh perusahaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada tanggal 15 Maret tersebut, tertuju kepada seluruh kepala daerah tingkat satu atau para gubernur se-Indonesia.
Dalam aturan yang mengatur THR Keagamaan 2024 itu, menjelaskan batas pencairan yaitu maksimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Lalu, juga menegaskan untuk dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, Senin (18/3/2024) di Jakarta. THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April, mengingat tanggal 11 April 2024 sudah memasuki Lebaran.