Anak meninggal di kolam renang wisata di Purbalingga bukan kali pertama terjadi. Sebelum peristiwa di Agrowisata Desa Cipawon, Kecamatan Bukateja, pernah terjadi juga di kolam renang di Desa Rajawana Karangmoncol. Setelah adanya peristiwa yang memakan korban, baru diketahui bahwa objek wisata tersebut belum mengantongi izin. Hal tersebut tentu menjadikan perhatian bagi dinas terkait.
Purbalingga, serayunews.com
Peristiwa-peristiwa semacam itu cukup disayangkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purbalingga. Namun demikian, pihaknya hanya bisa mengimbau. Sebab, untuk ranah perizinan bukan kewenangannya.
“Memohon pelaku usaha mengajukan izin, atau paling tidak berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) DPMPTSP, (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red ),” kata Kepala Dinporapar Prayitno, Kamis (06/01/2022) sore.
Dia menjelaskan, untuk mengurus perizinan usaha, saat ini lebih efektif dan efisien. Sebab, pasca Undang-undang cipta kerja dan kemudahan investasi, perizinan langsung ke OSS. Setelah pelaku usaha mendaftar dan memiliki NIB, baru dinas melakukan pendampingan sesuai kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan.
“Kalau sudah memiliki NIB, baru kita bisa melakukan pendampingan sesuai dengan KBLI,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus meninggalnya bocah 7 tahun di kolam renang kawasan Seva Garden terus berlanjut. Ada indikasi bahwa peristiwa tersebut masuk pidana, karena faktor kelalaian. Selain itu, diketahui objek wisata itu belum mengantongi izin.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, bahwa saat ini penyelidikan masih berjalan. Sementara ini sudah lima orang diperiksa terkait adanya kejadian itu. Satu di antaranya adalah pemilik Seva Garden.
“Termasuk pemilik tempat wisata dan saksi diperiksa, jumlahnya lima orang untuk dimintai keterangan,” kata Pujiono, Senin (03/01/2022).
Disampaikan bahwa dalam mengidentifikasi kasus ini, pihaknya fokus pada potensi kelalaian. Mengenai sudah berizin atau belum objek wisata terebut, pihaknya akan mendalami dari keterangan saksi. Hal tersebut juga lebih menjadi kewenangan instasi lain.
“Fokus kami pada kelalaian, karena ini kaitannya dengan menghilangkan nyawa manusia kami akan fokus di sana,” ujarnya.