CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Bangunan bekas Pasar Ikan Higienis (PIH) Banyu Biru yang berada di jalan Lingkar Selatan Cilacap yang mangkrak itu, kerap menjadi ajang nongkrong. Bangunan bertuliskan Grafika Group yang di halaman sekilingnya rimbun dengan alang alang itu, menjadi tempat untuk berfoto. Seperti Tesa Erizka Wulandari dan Rafika Lorenasari, mereka sering berfoto atau sekedar nongkrong di gedung yang tak terurus itu. Namun pada Selasa (18/7/2017) lalu, merupakan hari yang apes bagi dua gadis itu. Saat keduanya sedang asik nongkrong, mereka dipalak dua pemuda yang saat itu berada di lokasi.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto mengungkapkan, kejadian bermula saat kedua saat kedua korban sedang duduk di bangunan tersebut. Dua pelaku mendekati korban yang saat itu sedang bermain ponsel. Pelaku kemudian memkasa korban menyerahkan Tablet dan Smartphone merk Lenovo. Pelaku juga meminta uang korban sebesar 53.000. Tidak cukup sampai disitu, pelaku masih memaksa korban menyerahkan kedua anting anting emas sebesar 2 gram.
“Kejadiannya sekitar jam 2 siang, total kerugiannya kurang lebih Rp 3,5 juta rupiah. Korban kemudian melapor hal itu ke Mapolsek Cilacap Selatan,” ungkapnya, Kamis (20/7/2017).
Setelah menerima laporan, kata dia, nit Reskrim Polsek Cilacap Selatan melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan ciri ciri pelaku dari saksi korban, kedua pelaku berhasil diringkus pada Kamis (20/7/2017).
Anggota Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan yg di pimpin Kanit Reskrim Iptu Johan W, SH berhasil menangkap EP als Edi, (20), warga jalan Melati Desa Wanasri Jeruklegi Cilacap dan SS als Santo (18) warga jalan Ganggeng Timur Mertasinga Cilacap. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya peluk dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Pelaku berikut barang bukti yang ada padanya selanjutnya di bawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk dilakukan proses penyidikan,” kata Kapolsek .