Salah satu yang menjadi perhatian untuk meningkatkan kualitas UMKM adalah dalam hal Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT). DPMPTSP Banyumas melakukan upaya jemput bola kepada para pelaku UMKM di kecamatan dan desa-desa. Gerakan legalisasi UMKM ini sudah dilakukan mulai bulan September 2020 dan saat ini sudah merambah pada 18 kecamatan.
Kepala Bidang Pelayanan Penananan Modal Sektor Perekonomian dan Kesra DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Krishinta Indra Kusumawati mengatakan, legalisasi UMKM sangat penting untuk meningkatkan kualitas produk serta tingkat kepercayaan konsumen. Kepengurusan SPP IRT harus diajukan langsung oleh pelaku UMKM, tidak bisa dibuatkan oleh pihak lain.
“Pengajuan SPP IRT ini mandiri, tidak bisa dibuatkan, sehingga kita dorong para pelaku UMKM untuk mengikuti sosialisasi yang kita gelar di kecamatan-kecamatan,” terangnya, Rabu (24/2).
Lebih lanjut Shinta menjelaskan, naik kelasnya UMKM di Banyumas tidak bisa lepas dari legalitas. Sebab, jika sudah mengantongi SPP IRT, dengan sendirinya akan terbangun image atau stigma di masyarakat bahwa produk tersebut sudah sesuai dengan standar kesehatan dan dari sisi pemasaran, secara otomatis akan membawa dampak positif.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, kita juga berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas, untuk memfasilitasi penyuluhan pangan secara rutin dengan berkeliling ke kecamatan-kecamatan. Dalam sebulan, kita dua kali melakukan penyuluhan pangan,” katanya.
Untuk jejaring di tingkat kecamatan dan desa, DPMPTSP menggandeng tim penggerak PKK desa serta Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah Banyumas (Aspikmas). Sebab, keduanya mempunyai kepengurusan hingga ke tingkat desa dan untuk tim penggerak PKK yang terdiri dari para ibu, dipandang efektif untuk turut melakukan sosialisasi, mengingat sebagian besar pelaku UMK dari kalangan perempuan.
“Sosialisasi dan edukasi yang kita lakukan mulai dari penjelasan seputar proses perizinan, pendampingan dalam pengajuan izin, dimana kita juga tunjukan cara berproses izinnya. Hanya saja, karena dalam situasi pandemi Covid-19, untuk kedatangan pelaku UMKM dalam kegiatan sosialisasi terpaksa kita batasi,” jelas Shinta.
Legalitas UMKM di Kabupaten Banyumas terbilang masih rendah, dari total jumlah pelaku UMKM sekitar 86.000, yang saat ini sudah memiliki legalitas baru sekitar 13.000. Karenanya legalitas UMKM menjadi salah satu sektor yang terus digenjot oleh DPMPTSP Kabupaten Banyumas.