SERAYUNEWS – DPRD Kabupaten Banyumas meminta kepada eksekutif, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dinaikkan mencapai Rp 5 miliar. Sedangkan untuk mengantisipasi adanya kebocoran dalam pengelolaan dalam pengelolaan, dia mengusulkan untuk menerapkan sistem aplikasi.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo menyampaikan, menyebut angka Rp5 miliar bukan tanpa alasan. Meskipun hasil kajian terakhir potensi pendapatan parkir di Banyumas bisa mencapai Rp23 miliar.
“Kenapa saya mintanya Rp5 miliar padahal potensi sangat tinggi, ya saya berusaha memahami, bahwa ada deviasi dari apa yang diteliti dengan pelaksanaan. Mungkin regulasi yang menjadi kendala yang jadi tidak optimal. Jadi kalau saya meminta Rp5 miliar dan mereka (Pemda, red) sanggup, berati kan sesuatu yang rasional,” kata dia, Selasa (18/03/2025).
Namun, kenaikan target pendapatan dari parkir ini, tidak dengan cara menaikan tarif parkir. Tetapi dengan memperbaiki pengelolaan hasil retribusi parkir.
“Mereka meminta begini, kalau pengin naik PAD-nya ya parkirnya dinaikan. Ya ngga perlu. Justru itu tidak masuk akal menurut saya. Kenapa, karena Pemerintah sudah memberikan insentif pajak parkir, yang tadinya 25 persen sekarang hanya 10 persen,” katanya.
Dia mencontohkan sistem pengelolaan parkir di Yogyakarta. Diaman juru parkir diposisikan sebagai mitra pemerintah. Juru parkir setiap harinya langsung setor ke pemerintah. Namun, dari setoran itu sudah ada persentase pembagian.
“Saya kasih contoh, pengelolaan parkir seperti di Yogyakarta. Di sana, juru parkir diposisikan sebagai mitra pemerintah. Jadi, dia tidak tunduk ke siapapun, setelah memetik langsung setor ke pemerintah. Nah dari setoran itu, disepakati prosentase, misal 60-40, 60 pemerintah 40 untuk juru parkir,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, jika disetiap juru parkir dalam sehari setor ke Pemerintah Rp10 ribu. Sedangkan jumlah juru parkir di Banyumas ada 1543 orang. Dalam satu tahun bisa mendapatkan lebih dari Rp5 miliar. Bahkan itu sudah bersih masuk ke kas daerah.
“Setoran 10 ribu saja sehari, kali 1543 kali 365 hari, 5,6 miliar lebih, itu bersih masuk ke daerah, mereka (juru parkir, red) sudah dapat. Kalau memang mau optimal, ya pake aplikasi. Jadi fair, 1450 orang, dengan kewajiban setor 10 setiap hari, itu kelihatan semua,” kata dia.
Dia menambahkan, DPRD membuka ruang diskusi dengan para juru parkir untuk merancang regulasi yang melindungi hak mereka sekaligus memastikan setoran yang transparan kepada pemerintah daerah.
“Kita butuh regulasi yang jelas, mungkin bisa berbentuk Perda yang mengatur sistem bagi hasil dan penggunaan teknologi untuk transparansi. Dengan begitu, semua pihak bisa mendapatkan manfaat yang adil,” kata dia.