CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Pelarian dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan pulau Nusakambangan akhirnya terhenti. Setelah dilaporkan kabur pada Minggu (9/7/2017) siang, keduanya berhasil ditangkap tim gabungan.
Koordinator Lapas pulau Nusakambangan, Abdul Aris menjelaskan, awalnya salah satu narapidana yang melarikan diri, Agus Triadi ditemukan di sekitar belakang Lapas Narkotik atau di sekitar Gladakan sekitar pukul 11.15 WIB. Sementara Hendra, kabur saat petugas hendak meringkus keduanya.
“Agus dan Hendra sedang makan bersama. Ditemukan petugas siang tadi, dan yang satu berhasil kabur. Tetapi petugas langsung mengejar dan melakukan pencarian,” jelasnya saat dihubungi serayunews.com, Selasa (12/7/2017) siang.
Sekitar pukul 14.30 WIB, kata dia, petugas berhasil menangkap Hendra. Napi kasus pencurian dengan kekerasan itu ditemukan di hutan bakau tidak jauh dari lokasi penangkapan Agus Triyadi. Hendra dan Agus Triadi kini berada di ruang isolasi Lapas Batu.
“Keduanya tidak hafal medan di pulau Nusakambangan, sehingga hanya berputar putar mencari jalan keluar untuk menyeberang. Selain itu, mereka juga lapar sehingga kondisi fisiknya sudah mulai lelah,” ungkapnya.
Sementara terkait dengan satu napi yang kabur pada Juni lalu, Kadarmono, Kalapas Batu Nusakambangan ini menegaskan, petugas gabungan masih terus melakukan pengejaran. Napi kasus perampokan itu diduga kuat masih berada di pulau Nusakambangan. Hal itu diperkuat dengan informasi kehilangan barang dan bahan makanan dari warga sekitar Kampung Laut.
Kadarmono tercatat sebagai warga Kelurahan Sekaran RT 03 RW 01, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Kadarmono kabur dari Lapas Permisan sejak tanggal 19 Juni 2017.
“Pada saat melarikan diri, Kadarmono sedang menjalani masa asimiliasi di Lapas Permisan. Masa hukumannya tinggal empat tahun dari total hukuman 14 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, dua napi kasus pencurian yang menempati Lapas Besi Nusakambangan, Agus Triyadi dan Hendra dilaporkan kabur dari Lapas Besi pada Minggu (9/7) siang. Agus tercatat sebabai warga terakhir Jalan Stasiun RT 02 RW 03, Desa Kroya, Kecamatan Kroya. Mantan tentara ini telah menjalani 4 tahun penjara dengan vonis 14 tahun penjara yang akan bebas pada Juli 2026.
Sementara Hendara merupakan warga Jorong Sebrang Piruko Timur, Kewalian Kota Baru, Kecamatan Kota Baru l, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, dengan masa pidana sembilan tahun dan 10 tahun penjara yang akan bebas pada 11 Juni 2030.