SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung mengamankan dua orang tersangka, dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Plt Kasi Humas, AKP Susiyanto menyebutkan, dua tersangka berinisial AB (23) warga Desa Candisari Kecamatan Secang, Magelang dan AD (33), warga Desa Salamsari Kecamatan Bandongan, Magelang.
Mereka diduga terlibat dalam perkara tindak pidana memiliki, menyimpan, menyalurkan Psikotropika. Menurutnya, kejadian berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Pringsurat Temanggung.
Kemudian, petugas mengamankan tersangka AB tepatnya di Jalan Raya Semarang-Secang dekat warung makan wilayah Desa Soropadan Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.
“Dari penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka AB, petugas menemukan barang bukti di dalam tas slempang warna hitam yang dibawa tersangka,” ungkapnya
didampingi Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Deni Susiana kepada awak media, Senin (12/2/2024).
Barang bukti itu berupa satu buah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 40 butir Atarax, satu Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna biru. Ada juga delapan butir Atarax, satu Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna biru disaku celana panjang warna abu-abu bagian depan sebelah kiri.
AKP Susiyanto mengungkapkan dari hasil interogasi, tersangka AB mengaku membeli pil Psikotropika jenis Atarax dari tersangka AD alias Dobleh. Atas keterangan tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan.
Petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka AD di rumahnya tepatnya di Desa Salamsari, Kecamatan Bandongan, Magelang. “Anggota Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka AD,” jelasnya.
Barang bukti itu antara lain berupa uang tunai Rp300.000 hasil penjualan Psikotropika jenis Atarax dan satu buah Handphone merek OPPO warna biru. Atas perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Temanggung.
Sementara itu dari pengakuan AB setelah membeli barang haram tersebut, biasanya dirinya akan menjual kembali dengan rincian tiap lembar per 10 butir Atarax Alprazolam dijual dengan harga Rp190.000.
AKP Susiyanto menjelaskan kedua tersangka telah mendekam dalam tahanan Polres Temanggung. Mereka dijerat dengan pasal melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa Psikotropika atau menyalurkan Psikotropika atau menyerahkan Psikotropika.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” bebernya.