Tiga Pelaku Perdangangan Orang Dibekuk Polisi
Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil menangkap tiga orang pelaku trafficking, dengan korban dua anak dibawah umur. Ketiganya ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, kedua korban tersebut yakni L (14) dan MS (13) keduanya warga Kecamatan Sumbang. Sedangkan ketiga pelaku yakni MAS (21), warga Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat, IDR (19) warga Desa Karangtengah Kecamatan Baturraden dan RSA (70) warga Desa Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran.
Kasus tersebut bermula pada bulan Agustus 2020, korban L memeriksakan dirinya ke rumah sakit, lantaran ada benjolan di bagian alat kelaminnya. Kemudian, orang tua L pun bertanya kepada korban hingga akhirnya korban mengaku telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan tersangka RSA (70).
“Korban menceritakan bahwa awalnya korban memiliki hutang kepada pelaku IDR sebesar Rp 600 ribu, dari sewa sepeda motor milik pelaku. Karena korban ditagih oleh pelaku dan tidak memiliki uang, akhirnya korban meminta pelaku untuk dicarikan pekerjaan. Pelaku IDR kemudian menghubungi pelaku MAS untuk mencarikan pekerjaan kepada korban, hingga akhirnya korban ditawari pekerjaan untuk melayani RSA,” ujar dia.
Mendengar cerita tersebut, orang tua korban merasa tidak terima. Hingga akhirnya melaporkan ketiga pelaku ke Polresta Banyumas, untuk pengusutan lebih lanjut.
Berry menambahkan, untuk kasus yang terjadi dengan korban kedua yakni MS, bermula pada hari Rabu 12 Agustus 2020 sekitar Pukul 10.00 WIB, korban pergi ke rumah pelaku IDR, meminta tolong untuk dicarikan pekerjaan.
Pelaku kemudian menghubungi MY. Dari situ MY pun timbul niatnya lagi untuk menjual korbannya. Hingga akhirnya MY bertemu dengan MS dan memesankan ojek online untuk mengantarkan korban MS ke salah satu hotel. Di sana, korban bertemu dengan RSA, hingga akhirnya korban berhubungan badan dan dibayar Rp 1 juta.
Dari kasus tersebut, Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Hingga akhirnya polisi berhasil melakukan penangakapan terhadap IDR di rumahnya. Setelah menangkap IDR polisi kemudian melakukan pendalaman, dan IDR mengaku memiliki perantara yakni MY. Selanjutnya polisi pun langsung mengajak MY dan berhasil mengamankan MY. Hingga akhirnya polisi pun berhasil mengamankan RSA.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP dan pasal 81 atau 82 UU No 35 tahun 2014 Jo UU No 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun,” ujar Kasat.