BerandaHukum dan KriminalDugaan Penyelundupan TKI Ilegal Digagalkan Kepolisian Purbalingga

Dugaan Penyelundupan TKI Ilegal Digagalkan Kepolisian Purbalingga

Kapolsek Bukateja Iptu Rohmat Setyadi dan Anggota Koramil Bukateja saat mendatangi rumah di Desa Karangcengis, beberapa waktu lalu. Petugas menduga rumah itu sebagai tempat penampungan calon TKI ilegal. (Dok Polsek Bukateja)

Petugas berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan buruh migran. Hal itu terjadi setelah tim gabungan menggerebek sebuah rumah di Purbalingga. Saat penggerebekan ada tiga perempuan sebagai calon tenaga kerja wanita (TKW) dan dua pria calo dari agen pemberangkatan TKI.


Purbalingga, serayunews.com

Tim gabungan terdiri atas polisi, TNI, dan pihak Kecamatan Bukateja. Mereka mendatangi sebuah rumah di Desa Karangcengis, Minggu (23/10/2022). Dugaannya, tempat itu sebagai penampungan calon TKI.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa dugaannya rumah itu sebagai tempat penampungan TKI,” kata Kapolsek Bukateja, Iptu Rohmat Setyadi, Rabu (2/11/2022).

Petugas mendapati tiga perempuan, yang merupakan calon TKI. Selain itu juga ada dua laki-laki yang diduga sebagai calo dari agen Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

“Saat penggerebekan, kami mengamankan tiga orang wanita calon TKI,” kata Kapolsek.

Di rumah tersebut, petugas mendapati tiga perempuan yang hendak dikirim ke Malaysia. Masing-masing LI (28) warga Desa Karangjengkol, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap; DA (23) warga Desa Putar, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta; dan AN (40) warga Desa/Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Setelah penggerebekan itu, petugas membawa ketiganya ke Mapolsek Bukateja, berlanjut ke Mapolres Purbalingga untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian membeberkan, PJTKI akan memberangkatkan tiga calon TKI itu ke Malaysia, dengan proses. Namun, ada indikasi kecurangan oleh para calo PJTKI itu.

Rencananya, mereka akan berangkat lewat Jakarta dan Batam lalu ke Malaysia. Namun, PJTKI meminta ketiga perempuan memberikan keterangan palsu saat di Kantor Imigrasi. Bahwa kepergian mereka tujuan adalah Singapura, dan bukan urusan kerja melainkan hanya jalan-jalan.

“Menurut keterangan salah satu korban, mereka akan diberangkatkan dengan proses cepat, tapi malah ditampung di rumah itu (Desa Kangcengis, red), ” kata Iptu Rohmat.

Terpisah Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan membenarkan perihal itu. Saat ini Satreskrim Polres Purbalingga sedang menangani persoalan tersebut.

“Saat ini Satreskrim sudah menindaklanjutinya. Sedang kami selidiki apakah itu ilegal atau legal,” katanya.

Kapolres menambahkan, ada informasi bahwa calo PJTKI itu pernah terjerat kasus yang sama. “Informasinya tersangka itu pernah kena kasus yang sama,” ujarnya.

Terkait