SERAYUNEWS – Pada Kamis, 1 Februari 2024, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis mati kepada Slamet Tohari (46) yang dikenal sebagai Mbah Slamet. Slamet ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berantai dalam kasus penggandaan uang.
Sidang yang dipenuhi dengan perbedaan pendapat dari salah satu hakim menyebut tindakan Slamet sebagai kejahatan luar biasa.
Kejadian tragis ini membuat gegera masyarakat Indonesia pada April 2023. Kala itu, Slamet membunuh 12 orang di Banjarnegara dengan kedok penggandaan uang.
Sembilan korban sudah teridentifikasi, sementara tiga lainnya masih belum diketahui asal-usulnya.
Slamet pun dihadapkan pada dakwaan pembunuhan berencana, pemalsuan uang, penipuan, dan penggelapan.
Niken Rochayati, ketua majelis hakim, dalam pembacaan putusan menyebutkan bahwa terdakwa membunuh korban dengan meracuni menggunakan apotas. Kata dia, hal ini menyebabkan penderitaan luar biasa dan penguburan jenazah yang tidak manusiawi.
Slamet diduga memanfaatkan uang korban untuk berkaraoke, bahkan mengambil mobil dan perhiasan. Perbuatan ini tidak hanya menciptakan duka bagi keluarga korban tetapi juga membuat anak-anak mereka menjadi yatim piatu.
Meskipun hakim Arief Wibowo memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion), menilai hukuman mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, putusan tetap tidak berubah.
Putusan ini didasarkan pada pandangan bahwa tindakan Slamet merupakan kejahatan luar biasa yang meresahkan tatanan sosial dan dapat membentuk persepsi dukun sebagai profesi menjanjikan.
Terkait vonis mati, Slamet menyatakan banding. Ahmad Raharjo, penasihat hukumnya, menyampaikan kesiapan untuk menyusun materi banding dengan alasan bahwa beberapa hal belum diungkapkan sepenuhnya dalam persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Nasruddin, menyatakan bahwa vonis sesuai dengan tuntutan, meskipun siap menghadapi upaya banding dari terdakwa.***